Lumbung Berita
NEWS TICKER

Oknum Perangkat Desa Kalipare Korupsi ADD, ini Kata Kapolres Malang..!!

Sabtu, 2 Juli 2022 | 4:40 pm
Reporter:
Posted by: Redaksi

MALANG_Lumbung-berita.com
Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum Perangkat Desa, terkait penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat pada Sabtu (02/07/22) mengatakan, bahwa benar Satreskrim Polres Malang telah melakukan penyidikan terhadap pelaku terkait tindak pidana korupsi ADD Kalipare, dan telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, Satreskrim Polres Malang mengamankan beberapa barang bukti yang dilakukan tersangka saat melancarkan aksinya diantaranya, 1 Bendel Audit Inspektorat Kabupaten Malang, 1 Lembar Surat Teguran Bupati Malang, 2 Bendel Rekening Koran Kas Desa Kalipare, dan 54 Stempel yang diduga palsu.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi dan 1 saksi ahli, bahwa benar kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka DEW terkait dugaan tindak pidana Korupsi DD/Alokasi Dana Desa 2019” Ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi.

DEW, Laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai Perangkat Desa Kalipare dan menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan dan Pembangunan Desa Kalipare tersebut beralamat di Dusun Krajan, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Adapun lamanya ia menjabat semenjak tahun 2017 hingga sekarang 2022.

Dari keterangan saksi, modus operandi tersangka menjelaskan bahwa DD yang ia gunakan untuk pemenuhan kegiatan progam desa. Namun, DEW tidak bisa memberikan bukti perincian dan laporan terkait pemenuhan kegiatan progam desa yang telah diselenggarakan.

“Dana merupakan selisih penerimaan dengan pengeluaran yang telah dilaksanakan tidak diberikan kepada pelaksana kegiatan, DEW mengaku bahwa sisa dana ia gunakan untuk pemenuhan kegiatan, akan tetapi tidak ada buktinya,” Jelas saksi.

Sebelumnya, semenjak September 2021, DEW sudah mendapat surat teguran tertulis dari Bupati Malang perihal tersangka agar segera mengembalikan keuangan negara yang ia salahgunakan. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkannya.

Kemudian diterangkan oleh tersangka kepada penyidik, bahwa ia telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa 2019 untuk keperluan pribadinya, ia mengaku mengabaikan teguran dari Bupati Malang, sehingga ia dengan sengaja berbuat nekat untuk merugikan negara dengan total puluhan juta rupiah.

“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, tersangka telah merugikan negara sebesar 45.082.100 Juta Rupiah,” Jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, DEW dijerat Pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 sub pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, tersangka ditahan satreskrim Polres Malang dan menjalani proses penyidikan.

Jurnalis : Sugi-Hum.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!