Lumbung Berita
NEWS TICKER

PPDI Kabupaten Pasuruan Protes Rekomendasi DPP APDESI

Selasa, 27 Desember 2022 | 5:43 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan,lumbung-berita.com

Perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan, sekitar 32 orang melakukan audiensi ke kantor DPRD dalam rangka memprotes dan menolak rekomendasi Dewan Pengurus Pusat. Senin, 26/12/2023

Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (DPP – APDESI) no 094/B/DPP-APDESI/X/2022 tertanggal 17 Oktober 2022 terkait masa jabatan perangkat desa yang direkomendasikan sama dengan masa jabatan Kepala Desa.

Dalam audiensi PPDI Kab. Pasuruan ke kantor DPRD Kab. Pasuruan yang ditemui Pimpinan dan anggota KOMISI I, Ketua PPDI Kab. Pasuruan Soni Wijaya menyampaikan menolak dan menyayangkan rekomendasi DPP- APDESI yg dinilai tidak relevan dan merusak tatanan yang sudah baik sehingga menimbulkan keresahan yg bukan hanya kepada perangkat desa se Kabupaten Pasuruan saja, akan tetapi rekomendasi tersebut dianggap meresahkan seluruh abdi negara perangkat desa se Indonesia,”jelas sony.

Soni Wijaya menambahkan bahwa UU Desa no 6 th 2014 tentang Pemerintahan Desa sudah tepat terkait masa jabatan perangkat desa yang hingga berusia 60 Tahun, Maka ketika ketentuan masa jabatan perangkat desa yang direkomendasikan sama dengan kepala desa, maka hal tersebut dianggap merusak tatanan dan menimbulkan keresahan,”imbuhnya.

Agus Suyanto wakil ketua komisi I menanggapi aspirasi ketua PPDI Kab Pasuruan dengan mengapresiasi respon dan pernyataan sikap PPDI Kab. Pasuruan yg dianggap sebagai bentuk upaya PPDI untuk menyuarakan dan memperjuangkan para abdi negara ditingkat desa diseluruh Indonesia.

Agus Suyanto politisi PKB dari Prigen juga menyayangkan sikap DPP APDESI yg dianggap melukai perasaan seluruh perangkat desa.

Dalam.kontek yg wajar dan relevan menurut Agus Suyanto manakala PPDI merekomendasikan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, akan tetapi periodenya juga berubah yaitu dari dapat menjabat 3 periode baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut menjadi 2 periode. Hal tersebut di Jelaskan oleh Agus yaitu tentang dampak politik sosial yg ditimbulkan dari pesta demokrasi ditingkat desa tersebut dapat menimbulkan gesekan sosial kondusifitas yang berdampak terhadap kondusifitas kelangsungan pemerintahan desa.
Bagus ketika DPP APDESI merekomendasikan soal periode dan masa jabatan kepala desa dengan tanpa menyentuh masa jabatan perangkat desa, karena konsekwensinya akan menjadi panjang dan tidak mudah tutur,” Agus Suyanto.

Jika DPR RI melakukan perubahan UU Desa nomer 6 th 2014 tentang Pemerintahan Desa ini dirubah, seharusnya perubahan UU tersebut lebih memberikan kepastian tentang status perangkat desa, kepastian masa jabatan perangkat desa, kepastian hak perangkat desa sebagaimana yg telah diamanatkan UU yg berlaku saat ini tutup respon Agus atas audiensi PPDI Kab. Pasuruan yg disambut tepuk tangan seluruh peserta audiensi.

Dari audiensi PPDI Kab. Pasuruan, Ketua Komisi 1 SUGIARTO,
Akan bersurat kepada DPR RI, Kemendagri, Kemendes guna meneruskan aspirasi PPDI Kab. Pasuruan. PROTES REKOMENDASI DPP. APDESI.

 

Penerbit : Red

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!