Sebanyak 19 pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), selama Januari-Maret 2025. Mereka dijebak dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Korban TPPO di Dubai: Pulangkan 7, 12 Masih dalam Proses Hukum
Tujuh korban TPPO di Dubai telah dipulangkan ke Indonesia. Dua belas lainnya masih dalam proses hukum dan ditampung di shelter KJRI Dubai.
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha, menyampaikan hal ini melalui keterangan resmi. Kemlu dan KJRI Dubai memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
Modus Operandi Para Pelaku TPPO
Para pelaku TPPO kerap menarget PMI perempuan dengan modus penempatan sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT). Mereka diiming-imingi gaji tinggi, namun kenyataannya dipaksa menjadi PKS.
Setelah tiba di Dubai, korban langsung dibawa ke mucikari dan dipaksa bekerja di tempat prostitusi. Ini merupakan modus yang sering digunakan dalam kasus TPPO di UEA.
Upaya Penyelamatan dan Pencegahan TPPO
KJRI Dubai bekerja sama dengan Kepolisian Dubai untuk menyelamatkan korban dan menindak para pelaku TPPO. Sosialisasi dan kampanye pencegahan TPPO juga gencar dilakukan.
Sosialisasi tersebut menyasar PMI, agen penempatan, dan komunitas masyarakat Indonesia di Dubai. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Kerja Sama Antar Lembaga dan Imbauan kepada PMI
KJRI Dubai dan KBRI Abu Dhabi berkolaborasi dengan tokoh masyarakat di tujuh emirat UEA melalui Tim Pendamping PMI. Kerja sama ini sangat krusial dalam melindungi PMI.
Kemlu mengimbau agar PMI tidak tergiur iming-iming gaji tinggi yang berpotensi membuat mereka ilegal dan rentan eksploitasi. UEA sendiri melarang penempatan PMI sektor domestik.
KJRI Dubai menyediakan hotline di +971 56 332 2611 dan shelter untuk respons cepat terhadap pengaduan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalisir jumlah korban TPPO di masa depan.
Kasus TPPO di Dubai ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi PMI dan perlunya pengawasan ketat terhadap praktik penempatan kerja di luar negeri. Pencegahan dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk melindungi hak-hak PMI dan mencegah tragedi serupa terulang.