Pedangdut Lesti Kejora kembali menjadi perbincangan hangat. Kali ini, bukan karena kehidupan pribadinya, melainkan laporan polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yang mewakili pencipta lagu, Yoni Dores, ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Kasus ini berpotensi membawa konsekuensi hukum yang serius bagi Lesti.
Dugaan pelanggaran hak cipta ini berawal dari kebiasaan Lesti meng-cover lagu-lagu ciptaan Yoni Dores. Lagu-lagu tersebut diunggah di akun media sosial dan kanal YouTube miliknya tanpa izin. Hal ini menyebabkan kerugian dan pelanggaran hukum bagi pemilik hak cipta.
Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta terhadap Lesti Kejora
Pelapor, yang berinisial IS, mewakili Yoni Dores dalam melaporkan Lesti Kejora. Laporan resmi diterima Polda Metro Jaya. Jika terbukti bersalah, Lesti terancam hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 1 miliar sesuai Undang-Undang Hak Cipta.
Pihak pelapor menganggap tindakan Lesti tidak bisa ditolerir. Pelanggaran hak cipta merupakan tindakan serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Proses hukum kini tengah berjalan untuk menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh.
Lagu-Lagu yang Menjadi Sengketa
Tiga lagu Yoni Dores menjadi objek sengketa dalam kasus ini. Lagu-lagu tersebut adalah “Bagai Ranting yang Kering,” “Cinta Bukanlah Kapal,” dan “Buaya Buntung.” Ketiga lagu tersebut diduga telah dicover dan diunggah Lesti ke media sosial dan YouTube tanpa izin.
Lesti diduga telah meng-cover lagu-lagu tersebut sejak tahun 2017 atau 2018. Penggunaan lagu-lagu tersebut tanpa izin resmi dari pemilik hak cipta, yaitu Yoni Dores, menjadi dasar pelaporan ke pihak berwajib. Proses hukum akan menentukan apakah Lesti terbukti bersalah atau tidak.
Proses Hukum dan Tanggapan Pihak Terkait
Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyelidikan. Mereka mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Lesti. Proses ini meliputi pemanggilan saksi dan kemungkinan pemanggilan Lesti untuk dimintai klarifikasi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lesti Kejora. Baik manajemen maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan publik terkait laporan polisi ini. Publik menantikan perkembangan kasus ini dan bagaimana tanggapan resmi dari pihak Lesti.
Peran Platform Digital dalam Kasus Ini
Perlu ditekankan pentingnya izin dalam menggunakan karya orang lain, terutama dalam platform digital seperti YouTube. Penyebaran karya melalui platform digital memperluas jangkauan dan potensi kerugian bagi pemilik hak cipta.
Penggunaan karya tanpa izin bisa berdampak serius. Kasus Lesti Kejora ini menjadi pembelajaran penting bagi publik tentang pentingnya menghargai hak cipta. Pemanfaatan karya orang lain harus melalui jalur yang legal dan memperoleh izin resmi.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi hukum hak cipta. Baik bagi para kreator maupun pengguna karya orang lain. Kesadaran hukum dan pemahaman yang baik tentang hak cipta akan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. Perlindungan hukum bagi karya kreatif harus dijaga dan dipatuhi.
Kasus Lesti Kejora menjadi sorotan karena melibatkan figur publik. Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya menghormati hak cipta dan menghargai karya orang lain. Proses hukum yang sedang berlangsung akan memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak agar lebih bijak dalam memanfaatkan karya orang lain.