Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR pada Senin, 23 Juni 2024. Saksi yang diperiksa adalah Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan Setjen MPR RI (2020-2021), dan Fahmi Idris, anggota Pokja UKPBJ Sekretariat Jenderal MPR RI (2020).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Namun hingga pukul 11.58 WIB, kedua saksi belum hadir. KPK sebelumnya mengumumkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di MPR pada Jumat, 20 Juni 2024.
KPK masih merahasiakan detail konstruksi kasus, termasuk tersangka yang telah ditetapkan. Informasi terkait penggeledahan dan penyitaan barang bukti juga belum diungkap. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hanya menyatakan bahwa kasus ini terkait dugaan gratifikasi pengadaan dan merupakan kasus baru.
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi bahwa pimpinan MPR periode 2019-2024 dan 2024-2029 tidak terlibat. Ia menekankan bahwa kasus tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis Sekretariat Jenderal MPR RI, khususnya Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, Ma’ruf Cahyono. “Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” kata Siti Fauziah.
Kronologi dan Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat atau temuan internal yang mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Dugaan gratifikasi ini melibatkan sejumlah pejabat dan staf di Sekretariat Jenderal MPR. Besaran nilai gratifikasi yang diduga diterima masih dalam penyelidikan.
Proses pengadaan yang diduga bermasalah meliputi berbagai item, mulai dari pengadaan ATK, peralatan kantor, hingga jasa konsultasi dan lain sebagainya. Pemeriksaan terhadap Cucu Riwayati dan Fahmi Idris diharapkan dapat mengungkap alur penerimaan gratifikasi dan keterlibatan pihak-pihak lain.
Peran Para Saksi
Cucu Riwayati, sebagai pejabat pengadaan, memegang peran kunci dalam proses pengadaan barang dan jasa di MPR. Pemeriksaan terhadap dirinya akan difokuskan pada pengawasan dan pelaksanaan pengadaan yang menjadi tanggung jawabnya. Apakah ada indikasi kecurangan atau penyimpangan prosedur yang dilakukannya?
Fahmi Idris, sebagai anggota Pokja UKPBJ, turut bertanggung jawab dalam proses evaluasi dan penetapan pemenang lelang. Pertanyaannya, apakah ada intervensi atau tekanan dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan dalam proses tersebut? Apakah terdapat indikasi pemufakatan jahat dalam proses pengadaan?
Langkah Selanjutnya KPK
Setelah memeriksa saksi, KPK kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui dan terlibat dalam kasus ini. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga ditemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka. Langkah selanjutnya termasuk kemungkinan penggeledahan dan penyitaan aset serta barang bukti yang relevan.
Publik menantikan transparansi KPK dalam mengungkap kasus ini. Ketegasan dan efektivitas KPK dalam menuntaskan kasus ini akan menjadi tolak ukur keberhasilan lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Proses hukum yang adil dan transparan sangat diharapkan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Terkait dengan pernyataan Sekretaris Jenderal MPR RI, perlu ditelusuri lebih lanjut peran Ma’ruf Cahyono sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu dalam mengawasi proses pengadaan tersebut. Apakah terdapat kelalaian atau ketidaktahuan yang memungkinkan terjadinya penyimpangan?
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Mekanisme pencegahan korupsi harus terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.





