DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) hingga masa sidang berikutnya.
Pembahasan RKUHAP Ditunda
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan penundaan pembahasan RKUHAP pada masa sidang III tahun 2024-2025.
Keputusan ini diambil karena singkatnya masa sidang, yang hanya berlangsung sekitar 25 hari kerja.
Alasan Penundaan
Masa sidang yang singkat dinilai tidak cukup untuk membahas RKUHAP secara komprehensif.
Tata Tertib DPR idealnya mengatur pembahasan undang-undang dalam dua masa sidang, sementara masa sidang kali ini jauh lebih pendek dari biasanya.
Masa Sidang Berikutnya
Habiburokhman mengindikasikan pembahasan RKUHAP akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.
Masa sidang biasanya berlangsung hampir dua setengah bulan, memberikan waktu yang lebih memadai untuk pembahasan.
Menampung Aspirasi Masyarakat
Meskipun pembahasan ditunda, Komisi III tetap membuka diri terhadap aspirasi masyarakat terkait RKUHAP.
Komisi III berkomitmen untuk melakukan pembahasan RKUHAP secara transparan dan partisipatif.
Transparansi dan Partisipasi Publik
Komisi III berupaya meningkatkan transparansi dalam proses pembahasan RKUHAP.
Upaya ini dilakukan untuk menanggapi survei yang menunjukkan rendahnya kesadaran publik mengenai pembahasan RKUHAP.
Langkah Selanjutnya
Selama bulan ke depan, Komisi III akan aktif menerima masukan dari masyarakat mengenai RKUHAP.
Hal ini bertujuan untuk memastikan RKUHAP yang dihasilkan mengakomodasi aspirasi publik.
Dengan demikian, penundaan pembahasan RKUHAP diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Komitmen transparansi dan partisipasi publik akan menjadi kunci keberhasilan pembahasan RKUHAP di masa sidang mendatang.





