Lumbung Berita
NEWS TICKER

LBH Ansor Kabupaten Pasuruan Laporkan Akun Twitter Faizalassegaf

Rabu, 9 November 2022 | 3:19 pm
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-berita.com
Cuitan akun twitter Faizalassegaf pada pemberitaan Kompas.com dengan judul “PBNU Akan Lawan Politik Identitas dalam Pemilu 2024” pada 23 Oktober 2022 lalu membuat GP Ansor Kabupaten Pasuruan bertindak.

Lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Pasuruan, akun tersebut resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan, Rabu (9/11/2022).

Salah satu pengurus LBH GP Ansor Kabupaten Pasuruan, Akhmad Soleh menuturkan isi unggahan dari akun tersebut dapat menimbulkan permusuhan dan perpecahan.

“Cuitan itu diduga kuat dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA),” terangnya.

Soleh melanjutkan, selain melaporkan, pihaknya juga menyetorkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar komentar akun bernama Faizalassegaf tersebut. Beberapa komentar yang dipermasalahkan sebagai berikut:

“Yahya Staquf lupa adiknya peralat identitas PBNU untuk berburu kekuasaan secara tidak bermartabat. soal terminologi politik identitas tidak melanggar konstitusi dan pancasila. berhenti bersikap hipokrit! pikiran anda kerdil, selevel dengan Abu janda. urus saja ormasmu, jangan sok ngatur umat!.”

“Tp, Staquf gagal merekonstruksi tudinganpengungsi yang dialamatkan pd habaib.”

“Potongan-potongan sejarah yg disodorkan tdk berbasis data yg dpt dikonfirmasi scr utuh & valid.”

“Hanya kebencian. Tentu, pertunjukkan kebodohan tsb akibat dari terjebak pd watak politik destruktif.”

“Wajar bila memicu reaksi kalangan habaib di berbagai daerah. Menyoroti fenomena kebencian pd habaib yg disponsori KETUM PBNU.”

“Ormas yang dulu ngebeng pd pemikiran cemerlang & pengaruh para tokoh habaib, kini dibajak utk membenci habaib. itu hak anda, tapi ada konsekuensinya.”

“Dedengkot NU yahya Staquf hina Habaib Sbg pengungsi, Menag Yaqut benturkan Islam & Budaya, kini LD PBNU desak bubarkan Wahabi.”

“Rancangan kejahatan politik bertopeng agama tsb, menegaskan ormas NU telah dibajak sbg alat kepentingan politik. Harus dilawan ummat Islam!”

“Ormas NU bkn rujukan mutlak umat islam . sebatas ormas, sama dgn ormas lainnya . klaim terbesar & paling berjasa, hanya omong kosong.”

“Fakta membuktikan terlalu banyak perilaku hipokrit & kebobrokan yang kalian buat. Watatk berorganisasi yg kalian pamerkan jauh dari akal sehat.”

“Sentrum anti Arab oleh loyalis Ketum PBNU Yahya Staquf berpusat di Jateng & JAtim. Tdk di Maluku, Aceh, Maksar. Padang dll.”

“Propaganda pengusiran warga keturunan Arb tsb menyebut ormas NU membantai PKI & mengklaim tokoh komunis Muos menghafal Al Quran. Aneh!”

“Berbagai data yg dihimpun, loyalis Ketum PBNU & Menag makin agresif menyerang habaib & Arab scr brutal. Alasannya penjaga NKRI.”

“Justru tudiangan Islam Agama pendatang. Scr esensi telah membubarkan NKRI. Sbb tanpa Islam mana bisa berbagai daerah dpt bersatu mendirikan NKRI.”

Menurut Soleh, unggahan itu dapat berdampak dan menimbulkan rasa kebencian terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama termasuk juga warga nahdliyin di seluruh Indonesia, serta juga dapat menimbulkan permusuhan individu dan/atau Kelompok.

“Buktinya bisa dilihat di salah satu akun youtube “Manusia Plural”. Di video itu sudah ramai. Sampai ditonton lebih dari 70 ribu kali dengan komentar seribu lebih,” ungkapnya.

Kemudian pihaknya juga menyayangkan komentar Sejak Indonesia merdeka, islam jadi sasaran kebencian mereka dengan aneka stigma keji: Ekstrimis, fundamentalis, radikalis, teroris & kini Politik Identitas.

Soleh berpendapat bahwa komentar itu mempunyai arti, Terlapor-Teradu sengaja berkesimpulan agenda PBNU dalam melawan politik identitas pada pemilu 2024 adalah agenda keji dan menjadikan islam sebagai sasaran kebencian.

“Tindakan terlapor tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok yang menempatkan islam vis a vis PBNU. Padahal, Nahdlatul Ulama merupakan salah satu organisasi islam terbesar di dunia,” bebernya.

Beberapa uraian tersebut, lanjutnya, sudah cukup sebagai syarat bukti permulaan untuk melaporkan tindakan akun Faizalassegaf.

Akun itu akan dikenai pasal Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Detailnya sudah kami sampaikan ke Polres. Kami berharap perkara ini dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, bila perlu dilakukan penahanan oleh Penyelidik maupun Penyidik di wilayah hukum Polda DI Yogyakarta untuk mengungkap perbuatan pidana tersebut,” pungkasnya.

Jurnalis: Mr

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!