
Pasuruan_Lumbung-berita.com
Kesal dan kecewa. Begitu kira-kira yang dirasakan oleh Henry Sulfianto. Warga Bangil ini kesal usai sarung pesanannya tak sesuai dengan spesifikasi yang ia minta.
Siang ini (29/4/2023), sambil melaporkan si penjual ke Polres Pasuruan, pria yang juga akrab disapa Londo ini pun bercerita awal kali ia memesan sarung.
Henry menuturkan, Januari 2023 lalu, ia bersua dengan Ali Basuki, si penjual sarung. Dalam pertemuan itu, pemilik toko baju dan sarung Albas Collections ini menawarkan sarung kepada Henry.
“Sarung yang ia tawarkan spesifikasinya cukup bagus dan layak jual. Katanya, kualitasnya tak jauh beda dengan sarung bermerek. Bahkan, ada tulisan Wadimor yang telah disamarkan,” tuturnya.
Henry pun sepakat. Beberapa koleganya juga sudah siap memesan sarung tersebut. Uang sebesar Rp44,5 juta ia setorkan untuk membeli sarung-sarung itu.
“Kolega saya banyak. Tak sedikit yang tertarik dan memesan ke saya. Saya juga langsung menindaklanjuti dengan menyetorkan uang kepada penjual,” terangnya.
Nahasnya, ia harus menelan pil pahit. Pasalnya, begitu sarung pesanannya datang, spesifikasi jauh dari contoh yang pernah ditawarkan.
“Kondisinya sangat tidak layak pakai. Yaitu jahitan lebih dari satu, tambalan dan tidak sesuai contoh awal,” jelas pria berusia kepala lima tersebut.
Mendapati sarung yang tak sesuai, ia lalu meminta pertanggungjawaban si penjual. Sayangnya, usahanya ini mentok. Bahkan Ali Basuki, sebutnya, menantang dan mengaku siap bila dilaporkan ke polisi.
Henry yang terlanjur kecewa seketika naik pitam. Ia pun menyanggupi tantangan Ali Basuki dengan melaporkan ke Polres Pasuruan. Tuduhannya, dugaan penipuan dan penggelapan.
“Saya kesal. Karena saya merasa ditipu dan dilecehkan sedemikian rupa. Untuk memenuhi tantangannya tersebut, saya langsung melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke SPKT Polres Pasuruan,” pungkasnya.
Informasi yang diterima Lumbung Berita, dihadapan penyidik Satreskrim Polres Pasuruan, Henry juga menyerahkan sejumlah alat bukti. Diantaranya bukti transfer M-Banking pada terlapor (Ali Basuki) dan contoh sarung.
“Laporan pengaduan telah diterima dan pelapor sudah memberikan keterangan awal dan akan segera kita tindaklanjuti sesuai dengan perundangan yang berlaku,” ucap Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Ekonomi Polres Pasuruan.
Jurnalis: Aryo.