Pasuruan_Lumbung-berita.com Penyerahan tersangka atas nama Sabar, PJ Desa Rebalas dan barang bukti oleh penyidik Polda Jatim juga diterima Jaksa Kejati Jatim serta Jaksa Kejari Kabupaten Pasuruan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Saat ini, tersangka dilakukan penahanan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangil, berdasarkan surat perintah penahanan dan terdakwa ditahan di Rutan Kelas 2 Bangil, sore tadi, Kamis (08/12/22).
Sabar Bin Seneman disangka melanggar tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Pengelolaan Keuangan Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Ia melanggar dakwaan primair, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah di ubah dan ditambahkan dengan UU RI no 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan subsidiair, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman dan lancar.
Jurnalis : SA