Bulan Ramadan menjadi momen spesial bagi banyak orang, termasuk waktu berbuka puasa bersama. Restoran dan kafe ramai dikunjungi, menawarkan berbagai paket buka puasa yang menarik.
Namun, pilihan tempat buka puasa tak selalu mudah. Beberapa restoran, khususnya bar atau bistro, juga menyediakan minuman beralkohol (miras).
Hukum Berbuka Puasa di Restoran yang Menyediakan Miras
Pertanyaan mengenai kebolehan berbuka puasa di restoran yang menyediakan miras sering muncul. Hal ini perlu dikaji dari perspektif agama Islam.
Pendapat Ulama dan Hadits Terkait
Menurut unggahan Inspirator Halal Aisha Maharani di Instagram (@aishamaharani) pada 4 Maret 2025, muslim sebaiknya menghindari restoran yang menyediakan miras. Restoran tersebut termasuk tempat yang menjual kemaksiatan.
Hadits Rasulullah SAW menyebutkan, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia duduk di meja hidangan yang dihidangkan khamr (miras).” (HR. Ahmad & Tirmidzi).
Minuman beralkohol atau miras termasuk khamr, yang hukumnya haram dikonsumsi dalam Islam. Hal ini ditegaskan dalam hadits mutawatir yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim: “Setiap benda yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram.”
Alasan Menghindari Restoran yang Menyediakan Miras
Meskipun makanan yang disajikan mungkin halal, berbuka puasa di restoran yang menjual miras tetap perlu dihindari.
Aisha Maharani menyebutkan dua alasan utama. Pertama, hal tersebut dapat dianggap menyerupai pelaku maksiat (tasyabbuh). Kedua, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap bisnis haram.
Solusi Alternatif dan Pandangan Lain
Solusi terbaik adalah memilih restoran yang jelas kehalalannya, misalnya yang sudah bersertifikat Halal MUI. Banyak restoran di Indonesia yang menawarkan beragam pilihan menu halal, termasuk makanan Nusantara dan Jepang.
Namun, menurut Syaikh Ubaid Al-Jabiri (detikFood, 24/2/2023), terdapat pengecualian. Jika terpaksa dan tidak ada pilihan lain (misalnya di negara mayoritas non-muslim), diperbolehkan makan di restoran yang menyediakan miras selama niat tetap menolak tindakan pemilik restoran.
Jika memungkinkan, memilih restoran lain yang tidak menjual miras atau membungkus makanan dari restoran yang menyediakan miras untuk dimakan di tempat lain merupakan solusi yang lebih baik.
Kesimpulannya, meskipun terdapat pengecualian dalam kondisi darurat, memilih restoran yang menghindari penjualan miras tetap menjadi pilihan ideal bagi muslim yang ingin menjaga kesucian ibadah puasa. Kesadaran dan kehati-hatian dalam memilih tempat berbuka puasa sangat penting.