Lumbung Berita
NEWS TICKER

Barikade Gus Dur Laporkan Temuan Tabloid KBA Newspaper Ke Bawaslu Kota Malang

Senin, 26 September 2022 | 12:44 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

Malang_Lumbung-berita.com
Beredarnya tabloid KBA Newspaper yang disebarkan di Masjid Al-Amin Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang dengan headline utama membahas kepentingan politik Anies Baswedan untuk Pilpres 2024, sangat meresahkan dan dikhawatirkan akan merusak kerukunan, kenyamanan serta kondusifitas masyarakat Kota Malang.
Hal tersebut terungkap dari laporan resmi yang dilakukan oleh Barikade Gus Dur pada Bawaslu kota Malang beberapa waktu lalu.

Pelaporan tersebut dilakukan kantor Bawaslu Kota Malang yang berada di Blimbing Kota Malang serta langsung dipimpin ketua Barikade Gus Dur, Dersi Hariono bersama seluruh pengurusnya dan diterima langsung anggota Bawaslu Kota Malang.

Terkait pelaporan tersebut tim media mencoba menghubungi ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa pada Sabtu (24/9/22) melalui pesan pribadi WA.

Alim Mustofa membenarkan pelaporan tersebut dilakukan pada (24/9/22), para pelapor datang dengan membawa barang bukti tabloid KBA Newspaper, dalam laporannya mereka menyampaikan beberapa point diantaranya adalah munculnya keresahan masyarakat akan beredarnya tabloid tersebut, apalagi melalui tempat ibadah yang dikhawatirkan akan mengganggu ketenangan, kerukunan di Kota Malang.

“Di khawatirkan bisa memicu timbulnya kegaduhan serta terjadinya politisasi Sara, politik identitas yang akan berdampak pada perpecahan di elemen masyarakat, dan meminta Bawaslu Kota Malang untuk mengambil tindakan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi,” katanya.

Menanggapi hal di atas, Bawaslu Kota Malang menyampaikan hal-hal sebagai berikut, pertama Bawalu Kota Malang mengapresiasi kehadiran Barikade Gus Dur dengan hadirnya di Bawaslu Kota Malang dalam rangka audiensi atau tukar pendapat berkaitan dengan penyebaran tabloid diatas.

Selanjutnya kami juga menjelaskan terkait tugas, pokok, fungsi dan wewenang Bawaslu berdasarkan UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang berkenaan dengan kampanye diantaranya tentang metode, larangan kampanye, peserta pemilu juga pihak yang berhak melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan UU pemilu dan peraturan Bawaslu.

Bawaslu Kota Malang dalam rangka pencegahan telah melakukan beberapa kegiatan seperti melakukan program-program pembelajaran pengawasan pemilu dengan sasaran masyarakat, mahasiswa serta melakukan sosialisasi, kita juga akan melakukan koordinasi dengan para pihak berkaitan dengan hal-hal diatas.

Point utamanya adalah kami mengajak semua elemen masyarakat untuk Bersama-sama mengawal proses penyelenggaraan pemilu 2024 khususnya di kota malang agar dalam pelaksanaan pemilu 2024 berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan UU Pemilu,” tutupnya.

Jurnalis : Sugi.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!