Lumbung Berita
NEWS TICKER
maaf
maaf

Bank UOB

Hendrono Laporkan Delapan Pihak ke Pengadilan Negeri Kota Malang

Malang_Lumbung-berita.com Kasus yang membelit Hendrono Tjipto Utomo dengan Bank UOB Malang memasuki babak baru. Kemarin (24/11/2020), pria yang akrab disapa Hendrono itu resmi melaporkan delapan pihak ke Pengadilan Negeri Kota Malang. Ditemui sejumlah awak media seusai mendaftarkan laporannya, Hendrono menunjukkan delapan orang yang ia gugat secara perdata. Pihak pertama adalah Andre Sutjahya yang beralamat di

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!