Pasuruan_Lumbung-berita.com Diduga aktifitas galian C yang berlokasikan di Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, legalitasnya patut di pertanyakan. Pasalnya, galian C tersebut yang sudah berjalan enam bulan terakhir ini menjadi perbincangan di kalangan awak media dan LSM. Padahal sudah jelas UU No. 4 Tahun 2009 yang berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin,
