Bangil – Lumbung berita. com Pasca diputuskan perkara sengketa kepemilikan atas obyek tanah antara sesama warga Desa Karangmenggah di Pengadilan Negeri Bangil dengan putusan ‘Tidak Dapat Diterimanya Gugatan Para Penggugat’. Kali ini muncul babak baru, yakni para penggugat melakukan Gugatan ke warisan di Pengadilan Agama Bangil. Terkait gugatan tersebut pihak Achmad Rochim merasa banyak kejanggalan
