Pasuruan_Lumbung-berita.com Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang baru pertama kali, Rabu (05/05/21). Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kades Gempol, demi terselenggaranya fungsi Pemerintahan Desa Gempol dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Sisa masa jabatan Kepala Desa yang ditinggalkan karena (i) meninggal dunia, maka harus dilakukan Pemilihan
maaf