Malang_Lumbung-berita.com Lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen kasus dugaan penggelapan kembali digelar, dalam perkembangan sidang pembacaan Èsepsi oleh Kuasa Hukum Didiek Wibisono Santoso menyanggah keras bahwa, dakwaan JPU kabur atau salah tidak berdasar. Hal ini ditegaskan oleh Ramot Batubara, S.H.,S.Sos pengacara terdakwa Didik Wibisono kepada wartawan saat dikonfirmasi setelah persidangan pada Senin (29/08/2022) , Ramot
maaf