Lumbung Berita
NEWS TICKER
maaf
maaf

Tidak ada Ijin Hiburan

Tidak ada Ijin Hiburan, Ruko Meiko Square Pandaan di Tutup

Pasuruan_Lumbung-berita.com Ruko Meiko Square, Pandaan akhirnya di segel Satpol PP Kabupaten Pasuruan dengan didampingi jajaran TNI-Polri, Sabtu sekira pukul 21.00 WIB (12/12/2020). Proses penyegelan yang di iringi rintik hujan itu berjalan lancar. Seluruh pengelolah bersikap kooperatif tanpa adanya penolakan. Seperti diberitakan Lumbung Berita sebelumnya, penyegelan tersebut dilakukan karena pihak pengelolah melanggar fungsi Warung Kopi (Warkop)

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!