Lumbung Berita
NEWS TICKER

3 TKP dalam 1 Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kecamatan Prigen

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 2:34 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

PASURUAN,lumbung-berita.com

Satrenarkoba Polres Pasuruan menangkap 3 pelaku peredaran Narkotika jenis Sabu dalam TKP yang berbeda di satu wilayah yakni di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/10/2022).

Ketiga pelaku tersebut yakni,
– FAK(27) warga Dsn. Jagilbaran, Ds. Gambiran, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan, dengan barang bukti yang berhasil disita 13 kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah sedotan plastik dan 1 buah bungkus rokok warna hitam merk Dji Sam Soe.
– DK(25) warga Dsn. Slepi, Kel. Ketapanrame, Kec. Trawas, Kab. Mojokerto, dengan barang bukti yang berhasil disita 1 (satu) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu, dan 1 buah HP merk REALME warna biru.
– MS(24) warga Dsn. Kalongan, Ds. Candi Wates, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan, dengan barang bukti yang berhasil disita 2 (dua) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar kertas tissue, dan 1 (satu) buah kotak bekas warna hitam.

“Penangkapan bermula saat Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran narkotika di wilayah Kec. Prigen,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut ditangkap dalam waktu yang berdekatan dalam kurun waktu 1 hari.

“Untuk tersangka FAK (27 th) ditangkap dirumahnya pada pukul 10.00 WIB, dan DK(25 th) ditangkap Pkl. 11.00 Wib di sebuah rumah berbeda yaitu di Dsn. Jagilbaran, Ds.Gambiran, Kec. Prigen, sedangkan untuk MS(24 th) ditangkap Pkl. 13.00 Wib di sebuah rumah di Dsn. Kalong, Ds. Candiwates, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan “, ungkap Kasat Narkoba.

“Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Menurut Undang-undang Narkotika bahwa Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Penerbit : red

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!