Pasuruan_Lumbung-berita.com
Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengamankan pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Kelurahan/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jumat (4/11/2022).
Pelaku yang diketahui bernama Lastoro, warga Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ini ditangkap di depan Villa Sembodo pada pukul 17.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi dalam keterangannya menjelaskan, pelaku ditangkap usai pihaknya mendapat laporan, bahwa di sekitar lingkungan Pesanggrahan telah terjadi peredaran narkoba.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak ke Villa Sembodo. Di sana, petugas berhasil mengamankan Lastoro beserta barang buktinya.
“Barang buktinya berupa sabu dengan total berat kotor sebesar 1,1 gram dan sebuah buah jaket warna hitam serta sebuah HP Oppo warna hitam,” tutur Slamet.
Kini Lastoro dan barang buktinya diamankan oleh petugas. Pria berusia 40 tahun tersebut akan dikenai pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya kami akan memeriksa saksi, tersangka, dan juga mengembangkan, mencari sekaligus menemukan pelaku yang terkait,” tutup perwira dengan pangkat tiga balok di pundak tersebut.
Jurnalis: Lum.