Lumbung Berita
NEWS TICKER

Lama Tak Ada Kepastian, Pedagang Plaza Bangil Sambat

Senin, 19 September 2022 | 7:03 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-berita.com
Pedagang Plaza Bangil lama sambat. Penyebabnya, sejak 2012 mereka tak mendapat kepastian perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Keresahan pedagang itu diwakili oleh Ketua Paguyuban Pertokoan Bangil Plaza, Hary Utomo di Bangil Bangkit Cafe, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Minggu sore (18/9/2022).

Menurut Hary, para pedagang kini menunggu perpanjangan SHGB sesuai surat perjanjian antara Pemkab dengan pihak pengembang pada 1991 silam.

“Kami sebagai wakil pedagang yang ada di sini, memohon kebijakan Pemkab untuk bisa melakukan perpanjangan sesuai perjanjian pada tahun 1991,” terangnya.

Hary melanjutkan, dalam surat perjanjian itu, khusunya dalam pasal 4, disebutkan pihak pedagang dapat memperpanjang masa berlaku bila jangka waktu kontrak sudah habis.

“Nah ini acuan kami. Pada surat ini di pasal 4 poin kedua, dinyatakan apabila masa berlaku sudah berakhir, maka bisa diperpanjang dengan ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Karena dapat diperpanjang ini lah, sambung Hary, para pedagang membulatkan tekat membeli stan. Padahal saat itu, harganya cukup tinggi.

“Inilah salah satu alasan kami membeli dengan harga yang waktu itu cukup tinggi. Karena punya SHGB. Bukan surat sewa ya. Jadi SHGB yang dasarnya dari akte jual beli dihadapan notaris. Ini Legal,” tegasnya.

Namun, pria berambut putih ini tak memungkiri adanya pasal kontradiktif dengan pasal 4. Yakni pada pasal 6. Dalam pasal ini disebutkan setelah berakhirnya Hak Guna Bangunan, tanah kembali dalam penguasaan pihak kesatu (Pemkab).

“Sebetulnya kalau begini bunyinya, ya ini kesalahan Pemkab saat pembuatan surat perjanjian. Karena kami cuma pembeli. Cuma orang kecil. Kami tahunya ini bisa diperpanjang kembali,” urainya.

Untuk memperjuangkan nasib para pedagang, ia mengaku sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak. Mulai Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Anggota Dewan.

“Menurut BPN, sebelum munculnya SHGB itu harus ada perjanjian dulu. Jadi kalau ada perselisihan usai SHGB keluar, maka patokannya adalah surat perjanjian itu,” jelasnya.

Yang terbaru, ia sempat berdiskusi ringan dengan Bupati Pasuruan dan Sekda Kabupaten Pasuruan. Dalam diskusi itu, ia dijanjikan akan dikaji lagi permasalahan di Plaza Bangil Lama.

“Kata beliau mau dikaji ulang. Tapi kalau misalnya mentok tak digubris, jalan terakhirnya, kami akan menggugat,” pungkasnya.

Jurnalis: Indra

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!