Pasuruan_Lumbung-berita.com
Peracun wartawan Pasuruan, M. Sukron Adim akhirnya terbekuk polisi. Pelakunya warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, berinisial RO (41).
Dalam pers rilis tadi pagi (12/9/2022), di Mapolres Pasuruan, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi membeberkan kronologi penangkapan dan motif pelaku.
Pelaku, sebut Bayu, mempunyai dendam usai Adim tak kunjung rampung menyelesaikan perizinan yang diminta pelaku. Padahal pelaku sudah memberi uang sebesar Rp15 juta.
“Motifnya adalah dendam. Pelaku pernah meminta bantuan kepada korban untuk mengurus perizinan sesuatu dan sudah memberikan sejumlah uang. Tapi sampai saat ini janji itu belum tuntas sehingga pelaku merasa dendam,” jelasnya.
Pelaku, lanjutnya, juga merasa malu karena uang yang disetorkan kepada Adim adalah hasil meminjam kepada beberapa orang.
“Pelaku juga merasa malu karena pelaku mengumpulkan uang itu dari berbagai orang yang dikenal dan malu karena janjinya belum bisa diwujudkan,” ungkapnya.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan pada 5 September 2022. Ia ditangkap di Pasar Pandaan.
Keberhasilan ini, sambung Bayu, berkat pengembangan rekaman CCTV di dekat rumah Adim di Bangil. Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku sedang mempersiapkan paket kiriman bersama seorang ojek online.
“Pelaku memang sudah merencanakan perbuatannya jauh-jauh hari. Dengan cara mengirim paket lewat ojek online, ia pesan bukan lewat aplikasi, tapi lewat offline,” bebernya.
Membaiknya kondisi Adim turut mempermudah langkah penyidik menemukan pelaku. Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku usai menontonkan rekaman CCTV kepada Adim.
“Setelah korban membaik dan dapat diajak komunikasi, penyidik memperlihatkan cctv yang diperoleh. Kemudian keterangan korban mengarah pada seseorang yang diduga kuat sebagai pengantar paket tersebut,” paparnya.
Berbekal dari keterangan Adim, polisi kemudian memburu si pelaku, RO. Pelaku dapat diamankan di Pasar Pandaan saat pelaku hendak naik motornya.
“Termasuk sisa racun tikus yang dipakai meracuni korban juga berhasil kita amankan dari lapak pelaku,” ujar pamen berpangkat dua melati di pundak tersebut.
Pelaku sempat dicecar pertanyaan oleh beberapa wartawan. Sayangnya, pelaku memilih bungkam. Namun, Kapolres memastikan sejumlah temuan yang didapat cukup menjerat pelaku ke dalam bui.
“Pelaku akan dikenai pasal 340 KUHP JO pasal 53 KUHP subs pasal 338 KUHP JO pasal 53 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” tutup Bayu.
Jurnalis: Indra