Pasuruan_Lumbung-berita.com
Jajaran Satreskoba Polres Pasuruan patut mendapat apresiasi. Pasalnya, di bulan Januari ini 16 kasus dengan 23 tersangka di ungkap tim yang di Komando Kasat Reskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi.
Kepada awak media saat Pers Release yang di pimpin Kabag Ops, Kompol Sugeng bersama Kasat Reskoba menyampaikan, barang bukti narkotika yang di amankan antara lain, sabu 190,43 gram. Sedangkan Extacy 42.000 butir (Empat puluh dua ribu).
“Dari 23 tersangka, 21 laki-laki dan 2 perempuan yang kita amankan,” kata Kabag Ops.
Selain itu, jajaran Satreskoba Polres Pasuruan juga mengamankan sebuah Senjata Api (Senpi) jenis air soft gun milik salah satu pelaku.
“Kami juga mengamankan senpi dari salah satu pelaku. Senpi didapat dari penjualan sabu,” jelas Kompol Sugeng.
Saat ditanya awak media, pemilik Senpi mengungkapkan kalau senpi buat jaga-jaga. “Buat jaga-jaga saja pak,” tutup pelaku.
Saat ini pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 197 subs pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Jurnalis : Lum.