Pasuruan_Lumbung-berita.com
Selama Oktober 2023, Sat Reskoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 26 (dua puluh enam) kasus peredaran narkoba dengan jumlah 35 (tiga puluh lima) tersangka, Kamis (2/11/2023).
Kasat Reskoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo, bersama Wakapolres Pasuruan menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba.
“Terhitung selama Oktober 2023 kami berhasil mengungkap 26 (dua puluh enam) kasus peredaran narkoba dengan jumlah 35 (tiga puluh lima) tersangka,” katanya.
Dari pengungkapan tersebut, Sat Reskoba Polres Pasuruan mengamankan pelaku terdiri dari 34 (tiga puluh empat) laki-laki dan 1 (satu) wanita.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni Sabu-sabu seberat 98,27 (sembilan puluh delapan koma dua puluh tujuh) gram dan 2.312 (dua ribu tiga ratus dua belas) butir Pil Ekstasi/Koplo.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal Seumur Hidup,” tutupnya.
Jurnalis : Lum.