Pasuruan_Lumbung-berita.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengamankan 5 (Lima) pelaku specialis pencurian sepeda motor (Curanmor). Masing-masing berinisial J (43) warga Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, RM (25) DL (24) HY (35) IB (22) keempatnya berasal dari Kabupaten Pasuruan.
Dalam Prees Rilis Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menuturkan, disamping mengamankan para tersangka, jajara Sat Reskrim juga berhasil mengamankan penadah hasil curian.
“Kami mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor hasil kejahatan, yang mana diantara motor yang diamankan juga di gunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya,” ungkap Kapolres Pasuruan.
Berdasarkan hasil pengembangan para pelaku bukanlah satu sindikat, namun terdiri dari beberapa kelompok yang sering melakukan aksinya di beberapa tempat berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan, ada juga yang masih dalam pengejaran
Disamping itu, kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi, ada beberapa barang bukti lainnya seperti clurit, kunci T, BPKB, STNK, 1 (satu) buah jaket parasit warna abu-abu, 1 (satu) celana jeans warna abu-abu.
Adapula 1 (satu) pasang sepatu warna coklat,1 (satu) buah sarung clurit warna coklat, 1 (satu) buah rekaman CCTV, jaket tersangka saat melakukan pencurian yang terekam cctv,1 (satu) buah celana tersangka yang digunakan saat melakukan pencurian
Dari keterangan salah satu tersangka J, dirinya melakukan aksi pencurian ini murni karena kebutuhan ekonomi dan biaya anak sekolah “Buat kebutuhan sehari-hari dan biaya anak sekolah mas,” kata J.
Dalam kesempatan ini AKBP Bayu Pratama Gubunagi menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Pasuruan, agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat umum atau di pinggir jalan.
“Biasakan selalu menggunakan kunci ganda saat hendak meninggalkan kendaraan, terlebih dikasih kunci tambahan supaya keamanan lebih ekstra,” tambah Kapolres Pasuruan.
Untuk pelaku J, ia di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat beraksi dia pernah mengancam warga dengan menggunakan clurit dan salah satu temannya sempat melukai warga.
Namun untuk keempat pelaku lainya dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Jurnalis : Mashuri.