Lumbung Berita
NEWS TICKER

62 APK dan APS di Tertibkan Satpol PP Kabupaten Pasuruan

Rabu, 8 November 2023 | 10:04 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

 

Pasuruan_Lumbung-berita.com
Panwascam Wonorejo melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS), yang melanggar aturan PKPU 15 Tahun 2023 dan Perbub No 30 Tahun 2018 di wilayah Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, Rabu (8/11/2023).

Penertiban dilakukan bersama dengan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Kasie Trantib juga PKD se-Kecamatan Wonorejo serta pihak Kepolisian Wonorejo. Nahrowi, selaku komisioner Panwascam menuturkan bahwa kegiatan ini dilakukan sesuai surat imbauan dari Panwaslu Kecamatan Wonorejo No 017/PM.00.01/K.JI-20.07/10/2023.

“Menindaklanjuti surat imbauan yang sudah kami layangkan ke Peserta Pemilu di tingkat kecamatan, terhitung 18 Oktober 2023, kami akan melakukan penertiban bersama Pol PP dan Instansi lembaga terkait apabila peserta pemilu tidak menertibkan sendri APK/APS,” ucapnya.

 Pria yang murah senyum tersebut juga menambahkan, bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye, yaitu rentang waktu 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).

“Kegiatan penertiban ini, juga dalam rangka menjaga ketertiban di wilayah Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan,”tambahnya.

Baca Juga : klik disini 👇  Adik Pak Menteri Hobi Menampung Anak Jalanan dan ODGJ di Malang

Hal senada juga di sampaikan Pandu Hendra, Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas ( PPMH). Sampai saat ini APK/APS yang telah di tertibkan oleh Panwascam sebanyak 62 banner berbagai ukuran.

“Kemungkinan APK/APS yang akan ditertibkan ini masih bisa bertambah, karena pelaksanaan penertiban ini akan berlangsung di seluruh wilayah Kecamatan Wonorejo, bila hari ini tidak selesai ya di lanjut besok,” tutupnya.

Penertiban APK/APS wilayah Kecamatan Wonorejo berjalan dengan aman serta tertib.

Jurnalis : Samhuri.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!