Pasuruan,lumbung-berita.com
Kalangan LSM di Kabupaten Pasuruan soroti(Dispendik) Kabupaten Pasuruan atas kesembronoan dalam pengamanan dana sisa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di beberapa lembaga pendidikan.
Pusat Studi dan Advokasi
Sugito sangat menyayangkan Kinerja Kepala Sekolah SMP 3 Purwosari yang tidak bisa memberikan Keterangan dengan jelas justru memberikan Catatan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan dengan bertuliskan “Sudah konfirmasi ke Disdikbud” dengan Tanda Tangan dan Nama Terang Kepala Dinas Hasbullah tertanggal 11/10/22, SMP 3 Purwosari tepatnya Dusun Ketuwon Desa Sumberejo Kecamatan Purwosari dari Informasi pihak BPK menyimpan uang sisa dana BOS di Laci Meja Kerja Sekolah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,Hal ini yang menyebabkan terjadinya penyelewengan keuangan Dana Bos,”ungkap Sugito.
Ada dugaan kuat bahwa anggaran BOS yang ditemukan oleh BPK tidak berada pada rekening sekolah(laci,almari,rumah bendahara) ini adalah upaya menyamakan posisi saldo di rekening dengan SPJ BOS yang dalam pelaporannya harus pada posisi Rp 0,-. Maka besar kemungkinan anggaran BOS yg ditemukan oleh pihak BPK akan digunakan diluar peruntukannya yang tidak masuk dalam RKS Sekolah,”imbuh Aktifis Pusaka Pasuruan.
Kepala sekolah enggan memberikan komentar, jawaban yang diberikan harus kordinasi dengan dinas dulu, karena saya menjadi kepala sekolah tahun 2021 di SMP ini, jadi segala persoalan yang ada di lembaga ini saya harus kordinasi Dulu.
Totalnya, dari semua sekolah itu ada sisa dana BOS Rp 439 juta yang tidak disimpan pada tempatnya. Dan itu menjadi catatan BPK RI kepada Pemkab Pasuruan untuk menertibkan para kepala sekolah.
Jurnalis : mr