Lumbung Berita
NEWS TICKER

Arca Batara Guru Hilang, FPK Datangi Polsek Ngantang

Kamis, 23 Februari 2023 | 12:57 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

Malang_Lumbung-berita.com
Hilangnya Arca Batara Guru di area Candi Ganter, Desa Tulungrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, mendapat perhatian serius Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jatim.

Hari ini (22/2/2023) FPK Jatim mendatangi Mapolsek Ngantang. Ketua Umum FPK, Ki Bagong Sabdo Sinukarto bersama beberapa pengurus diterima langsung oleh Kapolsek Ngantang AKP Hanis

Dalam pertemuan itu dibahas beberapa hal terkait penanganan kasus pencurian benda Cagar Budaya yang terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 tersebut.

Dikatakan Hanis, pihaknya tidak punya kewenangan penyelidikan dan penyidikan, sehingga kasus ini ditangani oleh Satserse Polres Batu dan Polres Malang. Namun, pihaknya sangat berterima kasih atas segala masukan dari FPK.

“Sayangnya, kami tidak bisa memberi info detail karena penanganan langsung oleh Polres Batu dan Polres Malang. Namun, kami sangat berterimakasih atas dukungan dan semua masukan dari FPK Jatim,” ungkapnya.

Seperti diketahui Warga Desa Tulungrejo digegerkan dengan hilangnya sebuah arca Batara Guru di area Candi Ganter. Benda bersejarah itu memiliki diameter tinggi sekitar 1,5-2 meter dengan lebar sekitar 1 meter.

Baca Juga : klik disini 👇  Surat Pernyataan Kurang Kuat, Sandi Tak Bisa Dituntut

Menurut Bagong, informasi yang diterima bahwa patung tersebut sudah terdaftar di BPCB Jatim. Namun, dirinya belum bisa memastikan apakah Arca tersebut sudah ditetapkan sebagai benda cagar budaya atau belum oleh Pemerintah Kabupaten Malang.

Bahkan ada informasi kalau arca tersebut sempat patah menjadi 4 bagian dan sudah disambung kembali oleh Kepala Desa setempat.

“Informasi yang dihimpun teman-teman pengurus FPK yang ada Trowulan Mojokerto dan Malang, arca tersebut sudah sempat diteliti dan diregistrasi dan data yang kami peroleh, patung tersebut sempat patah menjadi 4 bagian,” paparnya.

Sementara itu, Didik Soemintardjo pengurus FPK yang ikut dalam pertemuan itu, berharap polisi bisa segera menangkap pelaku dan jika mungkin sekalian penadahnya.

Didik juga berharap pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 yang ancamannya bisa mencapai 15 tahun dan denda 10 miliar rupiah.

“Kami tidak bermaksud mendikte pihak kepolisian, tapi kami berharap hukuman yang setimpal untuk orang yang tidak menghargai peninggalan sejarah budaya bangsa,” pungkasnya.

Jurnalis: Indra

Baca Juga : klik disini 👇  Ada apa Dengan Pengurus Bumdes Desa Tutur..?

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!