Lumbung Berita
NEWS TICKER

Begal Payudara di Tangkap Satreskrim Polres Pasuruan

Rabu, 19 Januari 2022 | 9:06 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

 

Pasuruan Lumbung-berita.com
Satreskrim Polres Pasuruan bergerak cepat adanya video viral begal payudara. Alhasil, polisi menangkap pelaku berinisial AA (29) warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (19/01/2022).

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, saat Prees Rilis menjelaskan peristiwa terjadi pada Senin 20 Desember 2021 sekitar pukul 07.35 WIB di Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Saat itu, kata sapaan Adhi, korban F (35) sedang mengayuh sepedanya sendirian, tanpa sadar, ia dibuntuti pelaku dari belakang.

“Pelaku dari jauh telah membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor, dan melakukan aksinya ketika korban melewati sebuah gang kecil di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil,” kata AKP Adhi Putranto Utomo.

Masih kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, pelaku yang berada di belakang langsung memepet korban, kemudian tangan kiri pelaku meremas payudara sebelah kanan F.

Spontan korban berontak dan kaget saat disentuh pelaku. Setelah melakukan aksinya pelaku langsung kabur menuju tempat kerja.

“Setelah mendapatkan keterangan dari saksi dan bukti-bukti, petugas bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap AA di lingkungan Kemaden, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil,” tamba Adhi.

Baca Juga : klik disini 👇  FOUNDER LUXIVOR, RIFQI WIDA AFRIANDA, MENGGANDENG PERSATUAN OLIVER INDONESIA (POIN) PADA ACARA ANNIVERSARY KE-4

Dari kejadian ini polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni satu buah Flashdisk berisikan rekaman CCTV milik warga/saksi. Satu buah dalaman gamis warna coklat milik korban, satu buah sweater merah muda milik korban, satu buah Kerudung warna coklat milik korban,

Turut pula diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna kuning hitam dengan Nopol N 2499 TDA milik saksi yang digunakan sebagai sarana, satu potong kemeja hoodie warna putih coklat milik pelaku, satu potong celana jeans warna hitam milik pelaku, dan satu pasang sandal warna hitam milik korban.

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan begal payudara ini sebanyak 2 kali, dengan motif yang sama yakni terdorong hasrat seksualnya karena melihat fisik korban,” tutup AKP Adhi Putranto Utomo.

Atas aksinya ini AA dikenakan pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun dibui.

Jurnalis : Mashuri.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!