Lumbung Berita
NEWS TICKER

Begini Kronologis Pembunuhan Perempuan di Villa Prigen

Selasa, 28 Juni 2022 | 1:33 pm
Reporter:
Posted by: Redaksi

 

Pasuruan_Lumbung-berita.com
Kronologis pembunuhan dengan korban Desi Rosiana (26) akhirnya terkuak. Siang tadi (28/6/2022), Kapolsek Prigen AKP Dhecky TJahyono Triyoga membeber pembunuhan berlatar belakang cemburu tersebut.

Penjabaran kronologis itu dilaksanakan dalam pers rilis di Mapolsek Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Turut dihadirkan pula suami korban sekaligus pelaku pembunuhan, Hasanudin (28).

“Motif pembunuhan kerena cemburu melihat istrinya sering melakukan chat mesra dengan pria lain,” terang Dhecky.

Ia melanjutkan, korban dan pelaku beberapa hari sebelum kejadian sempat ke tempat jualan di malang. Saat itu korban sempat dipukul dan pelaku juga menelpon orangtuanya untuk meminta menasehati korban.

“Sesampainya di tempat jualan, korban minta maaf kepada pelaku,” beber Perwira Pertama dengan pangkat tiga balok di pundak tersebut.

Kemudian pada Senin siang, pasutri yang dikaruniai dua anak ini pergi ke villa di Lingkungan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen. Mereka sempat berkaraoke bersama dan melakukan hubungan intim.

“Usai berhubungan intim, pelaku menasehati korban untuk tidak melakukan chat mesra dengan pria lain,” ungkap Decky.

Baca Juga : klik disini 👇  Cegah Kekerasan dan Pelecehan Anak lewat Pendidikan Seks Sejak Dini

Namun nasihat ini malah dibantah oleh korban. Perempuan warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan ini beralasan, sikap mesranya kepada pria lain sebatas di dunia maya.

“Mendapat jawaban seperti itu, pelaku muntab. Pelaku langsung mencekik dan membekap dengan bantal. Kemudian juga membenturkan kepala korban ke ranjang tidur,” urainya.

Setelah korban lemas, sambung Dhecky, pelaku membawa tubuh korban ke kamar mandi. Korban dimasukkan ke bak mandi dengan posisi telungkup kepala di bawah dan kaki ke atas.

“Usai membunuh istrinya, pelaku selanjutnya pulang ke rumah dan pergi ke Mapolres Pasuruan untuk menyerahkan diri,” jelasnya.

Kini, pelaku yang merupakan warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dikenai pasal 338 terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Beserta pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti. Seperti sandal korban, celana dalam, bantal dan sarung.

Jurnalis: Adi

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!