Lumbung Berita
NEWS TICKER

Camat dan Kades Tutur Angkat Bicara terkait “Polemik” BUMdes Tutur

Kamis, 30 Maret 2023 | 8:00 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

 
 
Pasuruan_Lumbung-berita.com
Camat Tutur Herdwi Kurniawan dan Kades Tutur Hermanto Susilo, angkat bicara terkait adanya “Polemik” di pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Tutur. 
 
Selasa (28/03/2023) Camat Tutur mengumpulkan pengurus BUMdes Tutur, termasuk Kepala Desa (Kades) Tutur untuk mediasi.
 
Kepada Lumbung Berita, Camat Tutur Herdwi Kurniawan menyampaikan bahwa, permasalahan keuangan sudah clear.
 
Mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Puspo ini berharap kepada pengurus BUMdes khusunya yang bersangkutan, agar 5 (lima) hari kedepan sudah memberikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
 
Dikatakan Herdwi (sapaan: red), mediasi di hadiri Kades Tutur, Ketua BUMdes, Bendahara, Unit toko, Unit persewaan dan Sekretaris.
 
 “Intinya pertemuan tadi sudah jelas duduk persoalannya, pengurus siap melakukan pertanggung jawaban 5 hari kedepan dengan posisi keuangan yang clear, baik cash on bank (uang di bank) maupun cash on hand (uang di tangan) juga inventaris yang ada,” kata Camat Tutur.
 
Senada dengan Camat, Kades Tutur Hermanto Susilo mengatakan, kalau laporannya masih di suruh cek ulang sama Camat dan di kasih waktu sampai Senin depan.
 
“Harapan saya, laporan segera di selesaikan dan segera di pertanggung jawabkan (SPJ), agar supaya kegiatan usaha BUMdes Tutur segera bisa di lanjutkan kembali, karena BUMdes Tutur sangat prospek untuk di kembangkan,” ucap Kades Tutur.
 
Sementara itu dari salah satu pengurus BUMdes Tutur mendoakan, mudah-mudahan seminggu kedepan dana yang terpakai sudah masuk rekening. 
 
Di beritakan sebelumnya, diduga salah satu pengurus BUMdes Tutur inisial “N” menggunakan dana BUMdes sekitar 40 juta rupiah dari pemakaian awal 55 juta. 
 
Alasan oknum “N”, uang yang ia pakai di masukkan rekening dan ATMnya hilang, untuk uang yang lainnya yang ia setorkan ke bank juga hilang.
 
Masuk akal gak ya alasan oknum “N” di atas..?. 
Regulasi tentang Peraturan Bumdes sudah jelas apabila terjadi penyimpangan anggaran maka bisa dipidanakan.
 
Jurnalis : Lum.

Baca Juga : klik disini 👇  Home Industry Sabu di Pasuruan Dibongkar Polres Malang

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!