Pasuruan_Lumbung-berita.com
Kapolsek Beji, Kompol Drs H Akhmad SH bersama jajaran giat Cangkruk’an Kamtibmas dengan paguyupan pedagang Pasar Turen dan Perangkat Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Jumat (05/02/21) pukul 17:00Wib.
Cangkruk’an juga untuk pembinaan Harkamtibmas yang aman dan kondusif.
Tidak lupa Kapolsek Beji juga memberikan himbauan terkait Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan, No 100 Tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 diwilayah Beji.
Menghimbau kepada Tokoh Masyarakat (Tomas) agar turut menghimbaub kepada masyarakat terkait SE Bupati Pasuruan No. 100 th 2021 dalam rangka Pembatasan kegiatan masyarakat.
Kompol Drs H Akhmad SH berpesan agar pedagang atau pemilik Caffe , warkop, angkringan dan Studio Caffe mentaati SE Bupati Pasuruan, terkait Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.
“Kami menghimbau ke pedagang baik toko maupun Caffe dan studio Caffe juga angkringan, untuk menutup tempat usahanya pukul 21.00 Wib,” Ucap mantan Kapolsek Pandaan.
“Jangan lupa, disiplin prokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19, dengan melaksanakan 5M,” Tambahnya.
Yang dimaksud 3M yaitu, Memakai Masker. Mencuci tangan pakai sabun dengan air yg mengalir. Menjaga jarak minimal 1,5 meter.
“Masyarakat harus menjaga Imun (Minum Probiotik) dan memohon do’a kepada Allah SWT,” Tutup Kompol Drs Akhmad SH.
Hadir dalam Cangkrukan antara lain Kapolsek Beji, Kompol Drs H Akhmad SH. Panit Intel, Iptu Khoirul Anam. Kepala Desa Cangkringmalang, Ghufron. Panit 2 Binmas Polsek Beji, Aiptu Lutfi Walanam. Kasium, Aipda Sugeng.
Selain itu Cangkruk’an juga hadiri Ketua BPD, Wawan Sudarmanto. Pengelola Pasar Desa Cangkringmalang, Puji Astoto dan anggota. Anggota Lantas Polsek Beji dan paguyupan pedagang/ warung makanan.
Jurnalis : Ulum.