Lumbung Berita
NEWS TICKER

Curanmor Wilayah Martopuro Tertangkap, Pelaku di Amankan Unit Reskrim Polsek Purwosari

Minggu, 5 Maret 2023 | 12:42 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-berita.com
Warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari kini dapat bernafas lega. Pasalnya, Curat (Pencurian dengan pemberatan) atau Curanmor kini Minggu (05/03/2023) pukul 00:25 Wib di tangkap Unit Reskrim Polsek Purwosari.

SL (29) Pelaku Curat di bekuk Unit Reskrim Polsek Purwosari di rumahnya, Dusun Tegal Arum, Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Saat dimintai keterangan, pria kelahiran 17 Juni 1994, mengakui bahwa Pencurian dengan pemberatan atau Curanmor ia lakukan beberapa lokasi di wilayah Desa Martopuro.

Kepada Lumbung Berita, Kapolsek Purwosari melalui Kanit Reskrim Polsek Purwosari Aipda Dody Waluyo menyampaikan bahwa, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat, dilanjutkan dengan penyelidikan.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya saat ia tertidur. Dari keterangan SL, ia mengakui perbuatannya beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor,” kata Kanit Reskrim Polsek Purwosari.

Menurut keterangan, pada Jumat 21 Oktober 2022, sekira Pukul 20.00 wib, SL melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda CRF, tahun 2021, warna hitam Nopol : N 4255 TDY.

“SL mencuri motor CRF di halaman depan pagar rumah Frangky, warga Dusun Klojen, Desa Martopuro Kecamatan Purwosari,” tambah sapaan Dodik.

Baca Juga : klik disini 👇  Polisi Sambangi Korban Laka Lantas Viral di Malang

Barang Bukti (BB) yang di amankan Unit Reskrim Polsek Purwosari antara lain: 1 (satu) lembar fotocopy BPKB sepeda motor honda CRF Tupe T4G02T31LO MT, warna hitam tahun 2021, Nopol N 4255 TDY, Noka MH1KD1113MK269480, Nosin KD11E1268821, atas nama JAYA HARTONO, warga Dusun Puntir RT. 002 RW. 020 Desa Martopuro Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, adapula 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor honda CRF tahun 2021, warna hitam Nopol N 4255 TDY.

Sekedar di ketahui, hasil pengembangan Unit Reskrim Polsek Purwosari terhadap pelaku Curat atau Curanmor ini antara lain.

Ia pernah melakukan pencurian sepeda motor jenis honda revo di Dusun Puntir, Desa Martopuro Kecamatan Purwosari.

Lalu, ia melakukan pencurian sepeda motor vario warna hitam di Dusun Asipan, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

Selanjutnya ia melakukan pencurian sepeda motor honda vario warna putih di Dusun Kemantren, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

Ia juga melakukan pencurian sepeda motor honda beat warna hitam di Dusun Klojen, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

Baca Juga : klik disini 👇  Kapolres Pasuruan Beri Reward Anggota Berprestasi di Hari Kesadaran Nasional

SL juga pernah melakukan pencurian sepeda motor honda vario warna hitam dop di Dusun Kemantren, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

“Pelaku melanggar Pasal Pasal : 363 KUHP,” tutup Aipda Dody Waluyo.

Saat ini SL di amankan di Mako Polsek Purwosari untuk menjalani proses lebih lanjut.

Jurnalis : Dol-Lum.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!