MALANG_Lumbung-berita.com
Pribahasa Jawa “Kebacut” yang dilakukan Nanang B.S (20), pria asal Dusun Bangking, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Pasalnya, ia diduga mencuri motor milik pencari rumput di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Senin (21/02/2022).
Bermula saat Ponimun (korban), warga Desa Jabung Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang sedang mencari rumput di ladang.
Saat itu korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan raya Desa Jabung dalam keadaan terkunci.
“Saya mendengar Safro’i (saksi) berteriak maling – maling, akhirnya saya lari keluar dari ladang ke jalan raya, dan melihat sepeda motor saya sudah tidak ada,” kata Ponimun.
Saat itu sepeda motor di bawa pelaku ke arah utara. Tak pelak pelaku dikejar beberapa warga yang mengetahui kalau ia diduga membawa kabur motor milik Ponimun.
“Pelaku berhasil di hadang warga. Lalu kami menghubungi Polsek Jabung,” tambahnya.
Tidak berselang lama petugas Polsek Jabung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, antara lain, 1 (satu ) unit sepeda motor honda revo warna abu-abu, Nopol: N 6271 JH, No Rangka :MH1HB61177K154575, No Mesin: HB61E1148673 atas nama Ponimun.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jabung guna penanganan lebih lanjut.
Diduga Nanang B.S, mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak, karena pada saat di parkir sepeda motor dalam keadaan terkunci pada saat korban mencari rumput.
Warga Dusun Bangking, Desa Gendro, Kecamatan Tutur ini dikenakan Pasal pencurian, sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Jurnalis : Sugi.