Lumbung Berita
NEWS TICKER

Dalam Sertijab Kasi Pidsus, Deny Singgung Perkara Kades Penunggul Nguling Pasuruan

Rabu, 12 Oktober 2022 | 3:22 pm
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-berita.com

Kasus Korupsi Penggunaan Uang Negara oleh Kades Penunggul Nguling yang menghabiskannya di meja judi Tayub, disebut Kasi Pidsus lama Kejaksaan Negeri Pasuruan yang sekarang menjabat sebagai Kasi Intel Jombang Denny Saputra Kurniawan, akan menjadi salah satu dari 4 perkara yang direkomendasikan untuk diselesaikan pada penggantinya Kasi Pidsus Roy Nur Cahyo.

“Kasus penggunaan uang negara oleh Kades Penunggul dimana uang negara diembat hanya untuk kalah judi tayuban, maka harus dipertanggung jawabkan,” jelas Kasi Intel Kejari Jombang saat ini, usai sertijab pada awak media. Rabu (12/10/2022)

Diketahui, Selamet Sonhaji Kepala Desa (Kades) Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan ditahan di rutan Bangil, usai terjerat kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa dan Anggaran Desa (ADD dan AD), tahun 2021 senilai Rp 280 juta.

Dana yang seharusnya digunakan untuk merealisasikan program-program desa itu, justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi termasuk judi saat pesta tayub yang membuatnya kalah besar.

Selamet Sonhaji sendiri sudah ditahan sejak Senin (3/10/2022).

Baca Juga : klik disini 👇  Pelaku Pencuri Kabel Feeder di Tangkap Unit Reskrim Purwosari

“Yang bersangkutan ditahan dengan pertimbangan menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses persidangan,” imbuh Denny saat memberi keterangan pers pada (10/10/2022) lalu.

Dijelaskan Denny, jika kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Penunggul, ini sudah diselidiki oleh Polda Jatim sejak awal tahun 2022.

Namun, dari Polda Jatim sudah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan setelah seluruh berkas perkara penyidikan terhadap tersangka sudah lengkap.

Kini pihak kejaksaan tengah proses penyusunan dakwaan, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Dalam waktu dekat ini, berkasnya akan dilimpahkan ke PN Tipikor untuk di sidangkan,” jelasnya.

Sertijab hari ini membuat Denny menyerahkan kasus tersebut ke pejabat baru untuk segera menuntaskan.

“Pengembalian uang negara harus dimaksimalkan,” Pungkas Denny di Kantor Kejari Bangil

Jurnalis : SA.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!