Lumbung Berita
NEWS TICKER

Diduga Edarkan Narkoba, Warga Puspo di Amankan Satreskoba Polres Pasuruan

Rabu, 16 Februari 2022 | 4:16 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-berita.com
Sat Reskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku SL (31) warga Dusun Tanjek Wetan, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Pasalnya ia diduga menjadi perantara peredaran narkoba jenis sabu, Rabu (17/02/2022)

Bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Puspo, marak peredaran narkotika jenis sabu.

Tak mau kehilangan buruannya, anggota Sat Reskoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi dan melakukan penyelidikan.

Kepada awak media Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, menguraikan, pada Sabtu 05 Februari 2022 sekira pukul 18.30 Wib jajaran Sat Reskoba mengamankan satu orang pelaku.

“Ia diduga menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dengan cara menjual atau mengedarkan sabu kepada orang lain,” ungkapnya.

dari kejadian ini Sat Reskoba berhasil mengamankan 7 (tujuh) kantong plastik berisi diduga sabu, dengan total berat kotor 1,98 (satu koma sembilan delapan) gram.

Turut pula diamankan 1 (satu) buah botol kecil warna biru. 1 (satu) buah sendok dari sedotan plastik. 1 (satu) bendel plastik klip kecil. 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna biru beserta kartu Simpati juga uang tunai Rp. 100.000,- hasil penjualan sabu.

Baca Juga : klik disini 👇  Surat Pernyataan Kurang Kuat, Sandi Tak Bisa Dituntut

“Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan harus menikmati dinginnya jeruji besi penjara, untuk menjalani tahab berikutnya.

Jurnalis : Lum.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!