Pasuruan_Lumbung-berita.com
Kolaborasi Polsek Tutur bersama Satreskoba Polres Pasuruan berhasil menangkap dua diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu pada Rabu 26 Oktober 2022.
Perang terhadap peredaran narkoba yang dikibarkan Kapolri, Listyo Sigit, tanpa pandang bulu beberapa waktu lalu nampaknya dijalankan betul jajaran Satreskoba Polres Pasuruan.
Kali ini Satreskoba Polres Pasuruan bersama jajaran Polsek Tutur mengamankan Mujiono (47) warga Dusun Gunung Petung, Desa Tutur, serta Ahmad Jiyanto (44) warga Dusun Krajan, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan. Keduanya diduga mengedarkan obat terlarang jenis sabu-sabu.
Kedua pria paruh baya itu diketahui sebagai residivis dengan masih dalam masa bebas bersyarat di wilayah hukum Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Kepada awak media Kasat Reskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, menyampaikan bahwasanya penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras anggota Polsek Tutur, yang dibantu Satreskoba Polres Pasuruan.
“Berkat informasi dari masyarakat. Kolaborasi Polsek Tutur dengan Satreskoba berhasil menangkap terduga tersangka sekira pukul 12.30 Wib dikandang ternak kambing,” kata Kasat Reskoba Polres Pasuruan, Jumat (28/10/22).
Di jelaskan mantan Kapolsek Prigen ini, saat di lakukan penangkapan anggota berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,22 gram.
Barang Bukti (BB) dari penangkapan kedua pelaku warga Kecamatan Tutur antara lain, 5 (lima) kantong plastik berisi kristal warna putih narkotika gol I jenis sabu, dengan berat kotor masing-masing 2, 23 gram, 0, 56 gram, 0, 17 gram, 0, 16 gram, dan 0, 10 gram dengan berat 3, 22 gram.
Serta diamankan pula 1 buah pipet kaca, 3 buah sedotan plastik, 1 bendel plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet kecil warna biru, 1 buah bungkus rokok Djisamsoe warna hitam, 1 buah botol plastik merk teh gelas yg terhubung dengan sedotan plastik, dan 2 buah HP warna hitam dan putih merk Oppo.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Slamet Wahyudi.
Saat ini kedua warga Kecamatan Tutur ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan harus tinggal di hotel prodeo (penjara) untuk penyidikan lebih lanjut.
Jurnalis : Doel.