Lumbung Berita
NEWS TICKER

Dugaan Pungli Biaya Program PTSL Desa Warungdowo Tembus Mabes, dan 8 Orang Saksi sudah di Periksa

Selasa, 22 Maret 2022 | 2:59 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan lumbung-berita.com Penanganan Kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, sudah ada 8 orang diperiksa Polresta Pasuruan.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima ingin Laksana, S.Ik, MH, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, bahwasanya pihaknya sudah memanggil dan memeriksa 8 orang saksi terkait dengan kasus PTSL Desa Warungdowo.

“Untuk saksi sudah 8 yang kami periksa, baik dari warga, perangkat desa dan panitia PTSL,” ungkap Bima, dalam sambungan WhatsAppnya, Senin (21/3/22).

Meskipun demikian, kasus PTSL Desa Warungdowo yang sudah menjadi asumsi publik itu, pihaknya belum bisa menyimpulkan dalam kasus ini termasuk salah satu tindakan melawan hukum atau tidak, karena masih menunggu hasil koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Masih belum disimpulkan, masih menunggu hasil koordinasi, masih di koordinasikan dengan APIP,” Lanjut Bima Sakti.

Diketahui bahwa, mencuatnya kasus dugaan pungli terhadap PTSL Desa Warungdowo, di berbagai media sosial (Medsos) yang dishare melalui media online, bahwasanya Pemerintah Desa Warungdowo, diduga melakukan penarikan diatas ketentuan, terhadap 42 warga desa setempat.

Baca Juga : klik disini 👇  Miliki Petasan, Warga Sumbersuko di Tangkap Unit Reskrim Polsek Purwosari

Terkait hal adanya dugaan Pungli IG melayangkan Laporan Informasi (LI) ke Unit Tipikor Polres Pasuruan Kota, dengan surat tembusan ke Bareskrim Satgas Saber Pungli Mabes Polri dan KA Subdit Tipikor Polda Jatim.

Bahkan, ada informasi bahwasanya besaran penarikan PTSL Desa Warungdowo yang disinyalir mencapai hingga 4 Juta rupiah per KK itu, juga diperuntukan membangun mushollah dan TPQ di desa setempat, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu ke warga.

Sementara, Sukardi selaku Kabid Tata Usaha ART- BPN Kabupaten Pasuruan, menilai biaya penarikan Rp.4 juta kepada warga yang mengikuti PTSL, harus bisa dipertanggungjawabkan.

Nominal sebesar itu harus bisa dipertanggung jawabkan. semacam Spj, buat apa saja uang itu,” tegasnya

Selain biaya yang sudah disepakati, lanjutnya, ada ketentuan Peraturan Perda atau Peraturan Bupati, tentang adanya biaya lain dan itupun harus melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama, “Selain biaya tersebut, tidak diperbolehkan,” Tungkasnya

Jurnalist : Sam-Zeand

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!