Pasuruan_Lumbung-berita.com
Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan satu orang pengedar pil logo Y di Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jumat (14/01/2022).
Adalah Ahmad Rizki Gusti Holle yang diduga kuat sebagai pengedar pil yang dilarang dikonsumsi tanpa adanya resep dokter tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan penangkapan warga asal Gadang, Sukun, Malang itu berdasarkan informasi yang menyebutkan di area Purwosari terjadi peredaran pil logo Y.
Tak ingin buruanya lepas, polisi kemudian menyelidiki dan mengamankan pelaku di sebuah SPBU di Martopuro, Purwosari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 32 ribu butir pil logo Y. Pil-pil tersebut dimasukkan ke dalam 32 botol berwarna putih. Polisi juga mengamankan handphone milik pelaku.
“Pelaku akan dikenai Pasal 197 Subs pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kasus ini akan kami kembangkan untuk mencari dan menemukan pelaku yang terkait,” tutupnya.
Sebagai informasi, Pil logo Y adalah obat yang digunakan sebagai penenang bagi pasien gangguan jiwa. Dalam beberapa kejadian, pil ini juga diberikan kepada binatang buas.
Jurnalis: Aryo