Pasuruan_Lumbung-berita.com
Diduga aktifitas galian C yang berlokasikan di Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, legalitasnya patut di pertanyakan.
Pasalnya, galian C tersebut yang sudah berjalan enam bulan terakhir ini menjadi perbincangan di kalangan awak media dan LSM.
Padahal sudah jelas UU No. 4 Tahun 2009 yang berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin, masuk dalam tindakan pidana.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, tambang galian C tersebut diketahui milik CV. GIM yang beralamatkan di Mojokerto.
Meski lembar pengesahan sudah keluar dari kementrian energi dan sumberdaya mineral dengan Nomor : 330/MB.03/DJB WIUP/2021 tanggal 28 September 2021. Dalam hal Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Batuan Komoditas Pasir kepada CV tersebut.
Pengelolah tersebut diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp, pengelolah dan pemilik galian C, T dan A enggan menjawab pertanyaan awak media.
Minggu (10/07/22), salah satu warga yang namanya enggan di mediakan menyampaikan, kalau pertambangan tersebut sudah beroperasi.
“Sudah beroperasi galian C itu Mas, tapi ya gak tau sudah ijin apa tidak,” terang warga dengan logat Madura.
(Bersambung).
Jurnalis : Dedik-Red.