Lumbung Berita
NEWS TICKER

Geger !! Kapabilitas Unibraw Malang dipertanyakan Dalam Pilkades Pasuruan

Sabtu, 9 September 2023 | 12:59 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan lumbung berita-com

Buntut panjang dari keputusan hasil ujian tes baca tulis bakal calon kepala desa yang dikeluarkan oleh tim Universitas Brawijaya, nilai 53 tidak lulus, sedangkan aturan jelas, minimal nilai kelulusan 50.. ada apa ini ?

Universitas Brawijaya Malang ditunjuk panitia Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Kabupaten Pasuruan sebagai penguji dalam ujian tes baca tulis dan membaca kitab suci. Nuraji (65th) calon kepala desa asal Dayurejo Prigen dinyatakan tidak lulus dengan nilai rata-rata 53.

Tholib” juru bicara Nuraji (calon kades ) yang tidak diluluskan, menuturkan pada awak media ” menduga bahwa metode ujian/tes yang digunakan universitas Brawijaya Malang “salah” dan melanggar ketentuan Perda (peraturan daerah) Kabupaten Pasuruan no 3 tahun 2021 Tentang Pemerintahan Desa, “hari ini kita menerima jawaban dari panitia kabupaten atas nota penolakan hasil ujian yang kita layangkan kemarin ke DPMD Raci Bangil Kabupaten Pasuruan, (8/9/2023).

Pemuda asli Dayurejo tersebut juga menjelaskan bahwa perkara ini kemarin juga di bawah ke meja DPRD dan ditemui langsung oleh ketua Komisi I ” bukan hanya itu, salinan Nota Penolakan hasil ujian juga kami kirim ke Polres, ungkap Tholib dengan ekspresi kecewa.

Lanjut Jubir (juru bicara), perubahan ketiga atas perda nomer 6 tahun 2015 tentang pemerintahan desa, yang substansi perubahan itu terdapat pada pasal 46 huruf (o) yang asalnya lulus ujian akademik di rubah menjadi lulus ujian baca tulis. Tim penguji tidak membaca dan memahami substansi konteks perubahan sebagaimana dimaksud, terbukti dengan adanya soal-soal akademik yang juga mengandung unsur psikotest yang jawabannya membutuhkan kemampuan dan wawasan akademik, “menurut saya penguji telah membuat soal yang lebih bersifat akademik dan bukan mengedepankan pada soal ujian kemampuan baca tulis, pungkasnya.

Baca Juga : klik disini 👇  Bawaslu Kabupaten Pasuruan Apresiasi Kinerja JPPR Sebagai Pemantau Independen Yang Siap Menyukseskan Pemilu 2024

H. Fahmi Al Musawa, SH. “Advokad yang tergabung dalam IKADIN (Ikatan Advokad Indonesia) menyayangkan atas putusan Panitia Pilkades Kabupaten, yang tidak meluluskan “Nuraji” dengan hasil nilai ujian rata-rata 53, (Via WhatsApp)

Kenapa saya menyangkan, pertama tentang model soal yang dibuat oleh tim penguji dari Brawijaya tidak mencerminkan substansi perubahan Perda yang seharusnya mengedepankan pada praktik membaca dan menulis akan tetapi lebih pada mengacu pada ketentuan yang lama yang sudah dirubah.
Kedua, ketentuan kelulusan seharusnya tidak perlu menimbulkan perdebatan multi tafsir, karena sebagaimana yang diatur dalam perbup nomer 47 pasal 43 sudah jelas, terang Sang Pengacara.

Menurut Fahmi” sapaan akrabnya, penentuan kelulusan seharusnya tidak hanya pada ketentuan ayat 2, karena masih ada ayat 3, ayat 4 dan 5, yang saling berkaitan. Kalau putusan tidak lulus itu hanya berpedoman pada ayat 2, darimana tim penguji memberikan nilai 53…? Ayo silahkan dijelaskan..!

Keputusan ini menurut saya salah dan merugikan calon, karena dalam pasal 4 jelas-jelas dinyatakan bahwa nilai ujian baca tulis dan membaca kitab suci di gabung, dan dalam ayat 5 dipertegas lagi bahwa nilai kelulusan minimal 50, Nuraji mendapatkan nilai 53 malah tidak lulus, ini bagaimana ?? , tutupnya.

Baca Juga : klik disini 👇  Aplikasi Pagerwojogaes (Pelayanan satu pintu guna mempercepat kepentingan pelayanan masyarakat kecamatan wonorejo) berbasis service System

Sebelumnya diberitakan ” Tak Puas Dengan Hasil, Calon Kepala Desa Dayurejo datangi DPMD ” .

Jurnalis.(Din)

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!