Lumbung Berita
NEWS TICKER

Heboh Pernikahan Manusia dengan Kambing: Begini Tanggapan Ahli Hukum dan Agama Pasuruan

Jumat, 10 Juni 2022 | 9:48 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-berita.com
Sepekan terakhir media sosial dihebohkan dengan pernikahan laki-laki dengan kambing yang terjadi di Desa Jogodalu, Benjeng, Kabupaten Gresik.

Peristiwa ini pun direspon beragam oleh masyarakat. Ada yang bernada becanda, ada juga yang serius. Namun, mayoritas mengecam pernikahan tersebut.

Respon keras juga datang dari Tokoh Agama Kabupaten Pasuruan, KH Abdul Aziz. Pengasuh PP Falahul Mukhlasin Beji ini menilai pernikahan itu tidak sah dan tidak pantas dilakukan.

“Hukumnya jelas, haram. Tidak boleh dilakukan. Pernikahannya jelas, pernikahan yang bathil dan tidak sah,” tegasnya.

Menurutnya, dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 21 disebutkan dua hal penting mengenai pernikahan. Yakni Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan.

“Maka menikahlah dengan pasangan yang ditentukan. Dalam hal ini, untuk meneruskan koloni manusia, ya berpasangan lah dengan manusia,” jelasnya.

Kemudian yang kedua, lanjut pria yang juga akrab disapa Ustaz Aziz ini, tujuan menikah didalam Al-Qur’an adalah untuk mencapai ketenangan hidup.

“Saya yakin orang yang menikah dengan kambing tak bisa mendapatkan ketenangan hidup dalam bingkai pernikahan,” bebernya.

Baca Juga : klik disini 👇  Upacara Hari Lahir Pancasila, FPK Surabaya Diserahi Bendera oleh Walikota.

Hal lain sambung ulama murah senyum ini, menikah bertujuan mengikuti sunah nabi. Tidak pernah dikisahkan oleh siapapun Rasul menikahkan manusia dengan hewan.

“Rasul mengatakan nikah itu sunahku. Siapa yang tidak suka dengan sunahku, maka dia bukan golonganku. Maka jelaslah kejadian di Gresik itu perilaku sesat dan menyesatkan,” ucapnya keras.

Yang membuat Ketua Aswaja NU Center PCNU Bangil ini miris, terdapat dua anggota DPRD setempat yang hadir dalam pernikahan nyeleneh tersebut. Ia berharap dua wakil rakyat itu mendapat pengarahan.

“Kalau benar mereka adalah anggota dewan, saya harap lembaga setempat bisa memberi pengarahan. Kemudian MUI juga harus memberikan tindakan tegas, setidaknya memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pernikahan itu tidak benar,” pintanya.

Namun, bila benar pernikahan ini hanya konten, pria berkacamata ini justru prihatin. Sebagai wakil rakyat dan publik figur, tak sepatutnya menampilkan konten yang menyimpang.

“Kita memang berada di zaman masing-masing individu memiliki keinginan publisitas tinggi. Tapi sepatutnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Takutnya di zaman sekarang, tuntunan hanya dijadikan sebagai tontonan, sedangkan tontonan malah dijadikan tuntunan,” jabarnya.

Baca Juga : klik disini 👇  Sang Merah-Putih Lusuh, FPK Ganti dengan Bendera Baru

Setali tiga uang dengan KH Abdul Aziz, salah satu praktisi hukum di Kabupaten Pasuruan, Akhmad Soleh juga tidak membenarkan pernikahan dua makhluk beda anatomi itu.

Pria yang akrab dipanggil Soleh ini menjelaskan, perkawinan menurut hukum di Indonesia berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974.

Yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

“Jadi perkawinan itu hanya dapat dilakukan oleh orang atau manusia. Kalau ada perkawinan orang dengan hewan maka itu secara hukum tidak dibenarkan dan tidak sah,” ungkapnya.

Terkait pelanggaran hukum pernikahan itu, Soleh memastikan setiap kegiatan atau peristiwa yang memenuhi unsur pidana, bisa dilanjutkan ke pengadilan.

“Sepanjang ada unsur yang memenuhi untuk diproses hukum, maka bisa saja dilakukan,” tutup pria yang juga aktif di serikat pekerja tersebut.

Jurnalis: Indra

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!