Lumbung Berita
NEWS TICKER

Hendak Transaksi Petasan 15 Meter, Warga Purwosari Dicokok Polisi

Rabu, 22 Maret 2023 | 1:06 pm
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-berita.com
AK, pemuda ini agaknya harus berlebaran di jeruji besi. Pasalnya warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ini kedapatan membawa petasan sepanjang 15 meter tanpa surat izin.

Pria yang bulan depan genap berusia 30 tahun ini tertangkap Unit Reskrim Polsek Purwosari di pinggir jalan raya Surabaya-Malang, tepatnya Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari. Ia diamankan saat hendak menjual petasan tersebut.

Kapolsek Purwosari melalui Kanit Reskrim Polsek Purwosari Aipda Dody Waluyo menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi petasan.

“Informasi yang kami terima, akan ada transaksi petasan di wilayah purwosari,” tutur sapaan Dodik.

Info ini kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi lalu dengan mudah menangkap AK lengkap beserta barang buktinya.

“Kami amankan beserta barang buktinya. Rencananya ia mau menjual petasan itu seharga 35 ribu rupiah,” jelas pria asal Purwokerto Jawa Tengah.

Dari pengakuan AK, polisi mendapatkan keterangan bahwa pembuat petasan adalah warga Kemangi, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga : klik disini 👇  Ratusan Jenis Merk Miras di Amankan Polsek Pandaan

“Mercon ini menurut pengakuan pelaku berasal dari MJ. Saat ini orang tersebut dalam pengejaran kami,” ucap Kanit Reskrim Polsek Purwosari.

Dari kejadian ini, AK akan dikenai pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951. Dari tangannya, polisi juga mengamankan rangkaian petasan dengan panjang 15 meter. Rangkaian itu berisi 260 petasan kecil, 8 petasan tanggung, dan 1 petasan besar.

Jurnalis: Lum.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!