Pasuruan_Lumbung-berita.com
Mustofa (26) tampaknya harus berlebaran di jeruji besi. Pasalnya ia dibekuk Polisi usai menjambret di Jl. Hos Cokroaminoto Kelurahan Blandongan, Kota Pasuruan, Minggu (02/05/2021).
Bahkan warga Dusun Manding Manjangan, Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ini sempat diamuk massa sebelum diamankan petugas.
Informasinya, sekitar pukul 17.00 WIB kemarin, ia berusaha menjambret Nur Madayanti (19). Warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan ini memang baru saja tukar uang.
Saat itu ia bersama adiknya mengendarai motor dari arah utara ke selatan bermaksud pulang. Uang tunai beserta Handphone-nya dimasukkan ke dalam tas kecil dan digantung di bawah setir motor.
Sesampainya di Jl. Hos Cokroaminoto tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku dari samping kanan. Seketika itu juga tas milik korban diambil.
Selesai mengambil tas milik korban, pelaku kabur. Korban pun tak tinggal diam. Ia berusaha mengejar sambil teriak maling-maling.
Teriakan itu didengar warga sekitar. Tak lama berselang, pelaku berhasil ditangkap dan sempat mendapat beberapa bogem mentah.
Pelaku selanjutnya digelandang oleh Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul yang datang ke TKP. Beserta Pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 tas kecil berisi uang tunai sebesar Rp318.000, 1 Handphone, dan 1 unit motor Yamaha Vega warna hitam biru tanpa plat nomor milik tersangka.
“Pasal yang dipersangkakan untuk pelaku adalah pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP,” jelas Kabag Humas Polresta Pasuruan AKP Endy.
Jurnalis : Zeand.