Lumbung Berita
NEWS TICKER

Aplikasi Pagerwojogaes (Pelayanan satu pintu guna mempercepat kepentingan pelayanan masyarakat kecamatan wonorejo) berbasis service System

Kamis, 21 September 2023 | 12:19 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

 

Pasuruan_Lumbung-Berita.com
Kabar gembira bagi warga Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Sekarang, pemerintah kecamatan punya program bernama Pagerwojo.

Pagerwojo adalah program pelayanan satu pintu hasil inovasi pemerintah Kecamatan Wonorejo. Tujuannya, untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan.

Secara teknis, dengan program ini masyarakat tak perlu datang ke kantor kecamatan kalau ingin mengurus beberapa keperluan persyaratan, seperti ingin membuat SKCK atau SKTM

“Ini merupakan sebuah inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah dan menghemat waktu,” terang Camat Wonorejo, Didik Suriyadi pada Lumbung Berita, Rabu siang (20/9/2023).

Lebih jauh Didik menjelaskan, warga yang ingin mengurus persyaratan pembuatan SKTM maupun SKCK, cukup dengan mengakses website http://pagerwojogaes.com atau bisa datang ke balai desa masing masing.

“Jadi enggak perlu datang ke kantor kecamatan. Cukup dengan online atau datang langsung ke kantor desa,” ucapnya disela-sela menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) di aula kecamatan.

Dirinya menambahkan, sejatinya layanan online tersebut sudah di launching sekitar sebulan yang lalu. Beberapa desa juga sudah menjalankan program ini.

Baca Juga : klik disini 👇  Adik Pak Menteri Hobi Menampung Anak Jalanan dan ODGJ di Malang

“Sebenernya layanan berbasis online ini sudah di-launching dan berjalan sebulan yang lalu. Di beberapa desa juga sudah menjalankan. Jadi, kami berharap, program ini bermanfaat bagi masyarakat Wonorejo,” imbuhnya.

Dini yang merupakan operator Desa Wonorejo mengutarakan, semenjak adanya program ini banyak warga yang gembira. Pasalnya mereka tak perlu lagi datang ke kecamatan. Cukup dari kantor desa dan langsung ke Polsek

“Ya, dulu sebelum adanya progam berbasis online ini, warga yang ingin membuat SKCK harus minta surat pengantar dari Desa dulu. Setelah itu ke kecamatan, lanjut ke Polsek. Namun, adanya Pagerwojo ini lebih menyingkat waktu karena dari Kantor Desa langsung Polsek,” pungkasnya.

Jurnalis: Samhuri.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!