Malang Raya_Lumbung-berita.com
Kurang lebih 6 bulan Laporan mengambang, tukang becak (korban) penganiayaan di dampingi pengacara datangi Mako Polresta Malang Kota, Senin (13/11/2023).
Korban RE (64), warga Tunjung Sekar. mengalami kekerasaan saat bekerja di Pasar Blimbing pada Mei 2023 lalu.
RE bersama Tim advokat yang komando Dedy Sutejo bersama Fauzia Irnani dan Herlin Rahmawati, dari Kantor Hukum DS LAW Office, mendatangi Polres Malang Kota untuk mempertanyakan kejelasan nasib pelaporan korban yang diduga mengambang.
Kepada awak media, sapaan Bang Dedy menyampaikan, setelah dirinya bersama tim bertemu dengan penyidik Satreskrim Polresta Malang, timnya mendapat informasi bahwa kasus penganiayaan yang menimpa kliennya statusnya telah meningkat. Dari sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini terduga penganiayaan akan ditindak lanjuti untuk diamankan,” ungkapnya.
Senada dengan Bang Dedy, Fauzia Irnani menambahkan, pendampingan terhadap tukang becak itu dilakukan secara cuma-cuma atau pro bono.
“Pak RE sempat datang kepada kami untuk meminta bantuan hukum, karena belum adanya respons perkembangan penanganan yang sudah dilaporkan ke Polresta Malang,” jelas sapaan Fauzia.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dialami RE sudah dilaporkan ke Polresta Malang pada 3 Mei 2023 lalu. Kejadian bermula, saat menjelang pagi sekitar pukul 03.30 Wib. Kala itu, korban yang sedang bekerja mengangkut tempe, tiba-tiba didorong oleh pelaku dari belakang tanpa ada alasan yang jelas.
Akibat dorongan itu, korban terjatuh. Ia sempat bertanya kepada pelaku apakah ada permasalahan. Namun, pelaku hanya terdiam dan pergi begitu saja.
Tak berselang lama, pelaku kembali lagi dengan membawa kunci inggris. Pelaku memukul dan menganiaya korban dari belakang.
Secara refleks, korban berusaha menangkis dengan tangan kanan. Namun meleset hingga mengenai kepala korban. Berikutnya secara brutal, pelaku memukul dan menganiaya korban berulang kali, hingga terkapar bersimbah darah.
Pelaku baru berhenti menganiaya korban setelah dipisah Mus, salah satu pedagang yang berada di lokasi. Kemudian pelaku pergi begitu saja.
Korban yang terluka selanjutnya dibawa ke RS Saiful Anwar oleh sang anak yang tiba di lokasi.
Kemudian, korban ditemani saksi, melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang dan telah mendapat visum didampingi petugas.
Meski telah dilaporkan ke polisi, namun sejak saat itu kasus tersebut tak juga diusut. Bahkan, pelaku berinisial JS, hingga kini masih bebas berkeliaran.
Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kompol Danang Yudanto menyebut, kasus penganiayaan yang menimpa tukang becak tersebut sudah ditindak lanjuti. Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara itu.
“Kami sudah periksa saksi-saksi. Kamis panggilan (untuk) terlapor. Dan tadi pagi, pelapor sudah kami beri SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, Red),” tutupnya.
Jurnalis : Lum-Red.