Pasuruan_Lumbung-berita.com
Sejuknya udara bebas tampaknya tak akan bisa dinikmati Mohammad Aris dan Faisal Akbar. Pasalnya dua pemuda asal Sidowayah, Beji dan Kolursari, Bangil itu ditangkap polisi.
Dua pemuda ini diamankan setelah kedapatan membawa sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (3/6/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo mengatakan, polisi bergerak setelah mendapat informasi bahwa di sekitar lokasi kejadian kerap terjadi peredaran sabu-sabu.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi bergerak ke sebuah rumah di Desa Sidowayah. Benar saja, dari dalam rumah tersebut polisi mengamankan sabu-sabu dengan berat kotor 2 gram.
“Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 WIB kami bergerak dan berhasil mengamankan dua pemuda beserta sejumlah barang bukti,” tutur Agus Purnomo.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 3 kantong plastik berisi kristal putih narkotika jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 0,27, 0,75, dan 0,98 gram.
Lalu petugas juga menyita dua timbangan elektrik, sebendel plastik klip, sebuah dompet, dan dua buah Handphone.
Kedua pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tutup perwira pertama dengan pangkat tiga balok di pundak tersebut.
Jurnalis: Lum.