Lumbung Berita
NEWS TICKER

Korban Siswi SMK: Warga Pucangsari Purwosari di Tangkap Unit Reskrim Polres Pasuruan

Selasa, 5 September 2023 | 4:10 pm
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-berita.com
Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang dilakukan dua orang pria RSW (24) warga Dusun Sengkan, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari bersama temannya MAD yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam Press Release, Waka Polres Pasuruan Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, menyampaikan bahwa modus kedua pelaku yakni merencanakan terlebih dahulu dan berbagi tugas. Selasa (05/09/2023).

“Pada kamis 24 agustus 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, RSW sebagai sopir angkutan umum (Elf Bison), sedangkan MAD (DPO) pura-pura menjadi penumpang dengan membawa sarung kemudian saat penumpang sepi, MAD yang duduk dibangku belakang korban ZM yang merupakan pelajar SMK, kemudian pelaku langsung beraksi dengan cara menutup wajah dan membekap korban dengan sarung yang dibawa tersangka. Kemudian korban dipukul pada bagian wajah korban hingga lebam dan kaca mata korban pecah, kemudian korban diancam akan dibunuh jika melawan,” terang Waka Polres.

Sesampainya di Jl. Surabaya-Malang tepatnya Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, korban diturunkan dari angkutan umum dengan sarung masih terikat diwajah korban dan Laptop milik korban dirampas.

Baca Juga : klik disini 👇  Aplikasi Pagerwojogaes (Pelayanan satu pintu guna mempercepat kepentingan pelayanan masyarakat kecamatan wonorejo) berbasis service System

Kemudian pada Selasa 29 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB, anggota berhasil menangkap RSW di rumah persembunyiannya yang terletak di Dusun Gamo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Dari hasil penangkapan, anggota berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil angkutan umum isuzu eLP biru, Nopol N 7198 UT, 1 (satu) buah sarung, 1 (satu) unit tas, 1 (satu) buah topi hitam, dan 1 (satu) buah kaca mata,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman Penjara 3 tahun 6 bulan dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara selama 12 tahun.

Jurnalis : Lum.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!