Pasuruan,lumbung-berita.com
Kasus kecelakaan truk pasir ngeblong yang menabrak sejumlah rumah dan kendaraan di Jalan Raya Pasuruan-Bromo, Desa/Kecamatan Pasrepan, Pasuruan, berakhir kekeluargaan. Belasan warga pemilik bangunan dan kendaraan yang rusak menerima ganti rugi Rp 712 juta.
Restorative justice, penegakan hukum secara asas keadilan,” kata Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugerah Putra di depan belasan korban kecelakaan di Desa Pasrepan Pasuruan, Sabtu (4/6/2022).
“Kasus kecelakan tanggal 18 Mei 2022 yakni truk yang mengakibatkan kerugian 10 rumah, 3 mobil, dan 3 motor dilakukan Restorative Justice.
Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugerah mengatakan bahwa pihak sopir dan perusahaannya bersedia mengganti kerugian para korban. Ganti rugi diberikan secara bertahap berupa uang tunai dan perbaikan bangunan serta kendaraan.
“Restorative justice dalam kasus ini sudah memenuhi sarat formil. Pertama tidak ada korban jiwa, kedua adanya kesepakatan damai kedua belah pihak, serta proses hukum sudah dilaksanakan.
Hasil penyelidikan, penyidikan dilanjutkan gelar perkara, mengarah pada human error. Sudah memenuhi unsur pasal 310 UU LAJ,” jelas Kasat Lantas.
Yudhi menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, persneling truk pada posisi angka 3, bekas rem tidak ada, minyak rem kondisi baik, dan sopir mengatakan kendaraan habis diperbaiki. Muatan pasir di truk saat itu juga hanya sepertiga.
“Kondisi kendaraan layak. Kecelakaan karena human error, karena kelalaian dari sopir tidak cepat tanggap mengurangi kecepatan saat di turunan. Sehingga rem tidak berfungsi dengan baik,” jelas Yudhi.
Dalam kesempatan itu, sopir truk Mohammad Masturi (44) juga dihadirkan. Ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para korban. Salah satu korban pemilik bangunan rusak Ninik mengaku bersyukur menerima ganti rugi. Ia juga telah memaafkan sopir truk.
“Terima kasih karena difasilitasi mediasi dan mendapat ganti rugi,” ungkapnya.
Selain itu, Yudhi juga mengatakan bahwa trauma healing juga sudah diberikan kepada anak-anak sekitar yang menyaksikan kecelakaan truk.
Diberitakan sebelumnya, truk bernopol M 8148 UG yang dikemudikan Mohammad Masturi (44), warga Dusun Telaga Nangka, Desa/Kecamatan Burneh, Bangkalan, hilang kendali menabrak deretan rumah serta kendaraan di Jalan Raya Pasuruan-Bromo, Rabu (18/5/2022) pukul 10.00 WIB.
Dalam acara Restorative Justice tersebut di akhiri dengan penandatanganan surat kesepakatan kedua belah pihak.
Jurnalis : Din