Lumbung Berita
NEWS TICKER

Kurir Narkoba Karangploso di Tangkap Polisi Malang

Kamis, 1 Desember 2022 | 1:46 pm
Reporter: Ulum
Posted by: Redaksi

MALANG_Lumbung-berita.com
MA (21) seorang pemuda ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangploso, Polres Malang pada Selasa 29 November 2022) malam. Pria itu ditangkap lantaran menjadi kurir untuk mengedarkan narkoba. Dia mendapat bagian satu paket narkoba untuk sekali ‘ranjau’ sabu-sabu (SS).

Pelaku merupakan warga Kelurahan Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu itu ditangkap di pinggir Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Karangploso sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menyampaikan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Karangploso. Petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Petugas curiga dengan gerak gerik pelaku yang sering melihat Handphone dan terlihat mencari sesuatu di pinggir jalan. Ketika dihampiri petugas, pelaku berusaha melarikan diri. Hingga saat digeledah diketemukan barang bukti sabu di kantong celananya.

“Menurut keterangan tersangka barang bukti adalah miliknya, didapat dari seseorang yang dikenal melalui media sosial facebook. Tersangka telah 3 kali melakukan ranjau di daerah Kabupaten Malang,” jelas Taufik di Polres Malang, Kamis (01/12/2022) pagi.

Taufik menambahkan, dari perkara ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat 0,47 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok.

Baca Juga : klik disini 👇  Festival Candi Belahan Kembali Digelar

“Selain itu sebuah telepon genggam merk Realme berisi percakapan transaksi narkoba juga turut disita petugas,” jelas mantan Kanit Turjawali Polres Malang.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku sudah tiga kali mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Selain sebagai pemakai, ia juga terbukti berperan sebagai kurir sabu.

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan harus tinggal di jeruji penjara untuk proses lebih lanjut.

Jurnalis : Lum-Hum.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!