
Pasuruan,lumbung-berita.com
Tanggal 10 Oktober tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan melaksanakan Pilkades secara serentak yang akan diikuti oleh 47 Desa di 20 Kecamatan. Dalam pelaksanaannya akan dibagi dalam 5 tahapan. Masing-masing, tahap pendahuluan, persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan tahap penetapan. Semuanya wajib dilalui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bagi seluruh Desa pelaksana Pilkades.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Karangrejo sudah terbentuk dan semua Tahapan sepenuhnya di serahkan kepada Panitia.
Tahapan demi Tahapan sudah dilakukan sesuai mekanisme, mulai dari Perencanaan Program, Pengajuan Biaya Pilkades, pembentukan KPPS dan Pantarli setelah semua sudah rampung maka tahapan berikutnya membuka Pendaftaran Bakal Calon yang di mulai tanggal 11 Juli sampai 24 Juli 2023 pada Jam Kerja mulai Pukul 09.00 Wib sampai 15.00 Wib.
Dilanjutkan dengan Klarifikasi berkas Bakal Calon Kepala Desa selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 25 Juli sampai 22 Agustus 2023 untuk pengumuman penetapan bakal calon yang lolos seleksi Administrasi pada Tanggal 23 Agustus 2023.
Berdasarkan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pengangkatan, Pelantikan, dan pemberhentian kepala Desa.
Pasal 32
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan :
(A). warga Negara Republik Indonesia;
(B). bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(C). memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
(D). berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
yang dibuktikan dengan ijasah yang dilegalisir dari instansi/lembaga yang
berwenang dan/atau instansi/lembaga
yang menerbitkan ijasah
ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga yang menerbitkan ijasah/Surat
Tanda Tamat Belajar (STTB) dan dibubuhi stempel instansi/lembaga sebagai
bukti pengesahan ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
(E). berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar yang
dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir;
(H). bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuktikan dengan surat
pernyataan bermaterai;
(I). tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat;
(J). tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat,
kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan
mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui media yang
mudah diakses oleh masyarakat Desa, bahwa yang bersangkutan pernah
dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang lebih dari 2
(dua) kali;
(K). tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari Pengadilan Negeri setempat;
(L). berbadan sehat, bebas HIV/AIDS yang dibuktikan dengan surat keterangan
sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah;
(M). bebas dari penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang lainnya yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari BNNK atau Instansi yang
berwenang;
(N). tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan
baik secara berturut-turut atau tidak di wilayah Republik Indonesia yang
dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup.
(O). tidak sedang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa yang dibuktikan dengan
surat keterangan Camat;
(P). lulus ujian akademis yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Tingkat
Kabupaten;
(Q). dapat membaca Kitab Suci sesuai agama yang dianutnya;
(R). bersedia bertempat tinggal di Desa wilayah kerjanya selama menjabat sebagai
Kepala Desa; dan
(S). memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Pasal 33
Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud
pada Pasal 32 huruf s, antara lain terdiri atas :
(a). foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
(b). foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
(c). surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh
yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
(d). surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan
dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas
bermaterai;
(e). ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang
dilegalisir dari instansi/lembaga
yang berwenang dan/atau
instansi/lembaga yang menerbitkan ijasah ditandatangani oleh Pimpinan
Lembaga yang menerbitkan ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan
dibubuhi stempel instansi/lembaga sebagai bukti pengesahan ijasah/Surat
Tanda Tamat Belajar (STTB).
(f) .foto copy Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil;
g. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort setempat;
(h). surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan
mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa dan
ditetapkan nomor urut calon Kepala Desa;
(i). surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga)
kali masa jabatan di atas kertas bermaterai;
(j). berbadan sehat, bebas HIV/AIDS yang dibuktikan dengan surat keterangan
sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah;
(k). bebas dari penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang lainnya yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari BNNK atau Instansi yang
berwenang;
(l). surat permohonan menjadi Calon Kepala Desa yang dibuat oleh yang
bersangkutan di atas kertas bermaterai 6000;
(m). Pas foto terakhir berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar;
(n) . tidak sedang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa yang dibuktikan
dengan surat keterangan Camat;
(o). bagi PNS harus melampirkan Surat ijin untuk mencalonkan diri sebagai
Kepala Desa dari pejabat pembina kepegawaian dan bagi anggota TNI/POLRI
atau karyawan BUMN/BUMD harus melampirkan surat ijin untuk
mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dari atasan yang berwenang; dan
(p). surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa wilayah kerjanya
selama menjabat sebagai Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan
di atas kertas bermaterai 6000.
Pasal 34
(1) Pendidikan lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d, antara lain meliputi Pondok Pesantren Wustho dan sekolah yang
kesederajatannya ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Penetapan kesederajatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
legalitas untuk kesetaraan dengan jenjang pendidikan formal.
(3) Legalisir Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) jenjang pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatanggani oleh Pimpinan
Lembaga yang menerbitkan ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan
dibubuhi stempel lembaga sebagai bukti pengesahan ijasah/Surat Tanda
Tamat Belajar (STTB).
Pasal 35
(1) Berkas persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
dibuat rangkap 4 (empat).
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah
dilampirkan pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan Kepala
Desa.
Pasal 36
(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti terhitung sejak
yang bersangkutan terdaftar sebagai calon Kepala Desa sampai dengan
selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Bupati
menerima pemberitahuan secara tertulis dari yang bersangkutan tentang
pencalonan diri kembali sebagai Kepala Desa.
(3) Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa
dilarang menggunakan fasilitas Pemerintah Desa.

Bagi Bakal Calon Kepala Desa yang kurang Jelas boleh datang langsung ke Sekretariat Pilkades di Kantor Desa Karangrejo.